
Berdasarkan Permendagri nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan, Pencetakan Dokumen ADMINDUK tidak menggunakan Blanko seperti biasanya (Kertas Sekuriti) akan Tetapi menggunakan Kertas HVS A4 80 gram berwarna putih. *) Dilengkapi dengan pengaman TTE (Tanda Tangan Elekronik) berupa QR code
Untuk Dokumen ADMINDUK sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahira
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan
- Akta-Akta Pencatatan Sipil Lainnya (Kecuali Untuk KTP elektronik dan KIA)
NB : Dokumen Adminduk lama yang menggunakan Blangko Kertas Security tetap berlaku.


