Panduan Layanan Desa
Pelayanan E-KTP
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
03 September 2021
382 Kali Views
- Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan persyaratan dan mekanisme sebagai berikut: Persyaratan dalam proses perekaman: KK dan KTP Siak Lama
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin