Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 03 September 2021 Dibaca 441 Kali
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Surat kawin dari gereja, wihara, dan kawin adat (sesuai dengan yang dianut)
  • Mengisi formulir permohonan akta perkawinan ( F-2.12 )
  • Foto copy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
  • Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum cukup umur dua puluh satu tahun (bagi calon pria yang belum mencapai 19 tahun dan bagi calon wanita belum mencapai 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/ pejabat yang ditunjuk)
  • Surat keterangan belum pernah kawin dari desa, bagi yang dari luar kabupaten surat keterangan belum pernah kawin dari Dukcapil setempat
  • Foto copy akta perceraian/ akta kematian, jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  • Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan
  • Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun
  • Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
  • Foto copy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
  • Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
  • Ijin dari atasan bagi anggotan TNI/ POLRI
  • Bagi WNI keturunan agar melengkapi: - Foto copy surat keputusan ganti nama (bila sudah ganti nama) - Akta kelahiran anak yang diakui dan disahkan oleh mereka yang mempunyai anak sebelum perkawinan - Keterangan belum kawin dikeluarka oleh Desa
  • Bagi WNA agar melengkapi: - Foto copy paspor yang disahkan oleh kedutaan besar - Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian - Ijin dari konsulat/ kedutaan

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00