Panduan Layanan Desa
Pencatatan Pelaporan Kematian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
06 September 2021
382 Kali Views
- Akta kematian terjemahan dalam Bahasa Indonesia, surat keterangan kematian dari kedutaan/ konsulat dan atau bukti pencatatan kematian dari Negara setempat
- Foto copy paspor orang tua dan/ atau anak yang bersangkutan
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
- Foto copy kutipan akta perkawinan yang bersangkutan
- Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin