Panduan Layanan Desa
Pindah Datang Orang Asing Yang Memiliki Ijin Tinggal Tetap Yang Bermaksud Pindah Dalam Kabupaten
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
06 September 2021
378 Kali Views
- KARTU KELUARGA
- KARTU TANDA PENDUDUK
- Foto copy paspor dengan menunjukkan aslinya
- Foto copy KITAP dengan menunjukkan Aslinya
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Paspoto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Dokumen peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya
- Masa berlaku dan waktu penyelesaian disesuaikan dengan masa berlaku ijin tinggal tetap
Tinggalkan Komentar
Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin