Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan

23 September 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  131 Kali Dibaca  Berita Lokal

Jakarta - Peraturan ganjil genap Bali yang terbaru perlu diketahui, terutama bagi warga Bali maupun wisatawan di Bali. Peraturan ganjil-genap Bali ini akan berlaku mulai 25 September 2021.
"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," ucap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/9/2021).

Putu Jayan juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Tentunya kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi beberapa wilayah.

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," terang Putu Jayan.

Berikut rangkuman peraturan ganjil-genap Bali, dari daftar lokasi hingga waktu pelaksanaan:

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik Lokasi
Peraturan ganjil-genap Bali akan diberlakukan di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Berikut ini daftarnya:

- Jalan akses Pantai Matahari Terbit
- Jalan akses Pantai Sanur
- Jalan akses Pantai Segara
- Jalan akses Pantai Sindhu
- Jalan akses Pantai Karang
- Jalan akses Pantai Semawang
- Jalan akses Pantai Mertasari
- Simpang jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari


Peraturan Ganjil Genap Bali: Waktu Pelaksanaan
Peraturan ganjil-genap Bali akan berlaku mulai 25 September mendatang. Berikut ini peraturan ganjil-genap Bali mengenai waktu:

Hari: Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
Jam: 06.30-09.30 Wita dan 15.00-18.00 Wita.
"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ada pengecualian peraturan ganjil-genap Bali. Untuk siapa saja?

Peraturan Ganjil Genap Bali: Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali. Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Bali:

- Kendaraan operasional karyawan yang diperuntukkan menjemput tamu VIP
- Angkutan online yang membawa makanan
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
- Kendaraan kepentingan tertentu
- Kendaraan pengangkut logistik.

 

- Sumber DetikNews -

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 280
    Kemarin : 401
    Total Pengunjung : 136,860
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.116
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik