A. KETENTUAN UMUM
- Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
- penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah perangkat pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam dalam urusan administrasi kependudukan.
- Dokumen Kependudukan adalah Dokumen Resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dalam pelayanan pendaftran penduduk dan pencatatan sipil.
- Data kependudukan adalah data perseorangan dan/data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan catatan sipil.
- Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga. Kartu tanda penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap
- Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronilk, selanjutnya KTP el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di Seluruh wilayah Indonesia.
- Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
- Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wialayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tujuan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hokum atas dokumen kependudukan
- Perlindungan status hak sipil penduduk
- Mendapatkan data mutahir, benar dan lengkap.
C.Kegunaan Akta Pencatatan Sipil
Akta pencatatan sipil yang telah diterbitkan, berguna bagi pemerintah dan bagi pemerintah :
- Untuk memberikan keputusan status dan kedudukan hukum seseorang,karena akta pencatatan sipil merupakan alat bukti yang sah dan otentik yang mepunyai kekuatan pembutian paling kuat di depan hokum
- Untuk menujang terwujudnya tertib administrasi kependudukan yang berguna bagi penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan
- Untuk pengawasan dan pengendalian penduduk misalnya mencegah terjadinya pemalsuan umum dan data pribadi lainnya.
D. Kegunaan akta catatan sipil bagi yang bersangkutan (anak, orag tua), yaitu untuk keperluan :
- Masuk sekolah
- Melamar pekerjaan
- Mengurus paspor
- Melangsungkan perkawinan
- Menentukan pembagian harta waris
- Mengurus kewarganegaraan
- Pemberian kepastian status dan kedudukan
- Hokum keperdataan seseorang
- Sebagai alat bukti yang sah atas peristiwa hukum