JAKARTA, Dikutip dari BALIPOST.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa Bali siap membuka perjalanan internasional bagi 19 negara. Hal tersebut dijelaskan oleh Menko Luhut dalam koordinasi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (13/10). Sebelumnya, Menko Luhut mengatakan ada wisatawan mancanegara (wisman) dari 18 negara yang mengizinkan masuk saat Bali membuka pintu kedatangan internasional, Kamis (14/10) ini. Namun, jumlah negara itu ditambah lagi sehingga menjadi 19 negara. "Sesuai Arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Menko Luhut.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut adalah Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia . Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negara-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positif yang rendah.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri)," lanjut Menko Luhut, dalam rilisnya. Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. kemudian bahwa semua jenis perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan, seperti menambahkan bukti sudah melakukan program vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang memiliki hasil RT -PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan dan pengujian yang sudah ditetapkan. Lama pintu ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku pagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.
Selama proses berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 perbaikan. Selain itu dijelaskan, Menko Luhut juga akan melakukan pembiayaan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya. Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam , dan Kapolda Bali untuk memastikan dan menyelesaikan persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali. Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detail tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
Sumber : https://www.balipost.com/news/2021/10/14/221285/Wisman-dari-19-Negara-Diizinkan...html