Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

KETUT WILIYANTORO 16 Oktober 2021 Dibaca 324 Kali
Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan

Batungsel - Kabar baik untuk masyarakat Tabanan, khusus untuk Masyarakat Desa Batungsel, Sesuai dengan Surat yang diterima dari UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Nomor : B.14.800/2030/UPTD.PPRD.TBN/BAPEDA tanggal 14 Oktober 2021yang ditujukan kepada Bapak Perbekel Desa Batungsel

Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa demi mensukseskan Peraturan Gubenur Bali Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Adminitratif berupa bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akibat dari pandemi covid 19 yang berkepanjangan maka Bapak Gubenur Bali membuat kebijakan strategis di atas.

Adapun kebijakan kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Bapak Gubenur Bali di antaranya :

  1. Diskon Pajak ( Lebih dari 2 Tahun hanya bayar pajak Kendaraan Bermotor 2 Tahun Saja )( dari tanggal 4 Oktober 2021 - 17 Desember 2021)
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II ( BBNKB II) ( dari tanggal 4 September 2021 - 17 Desember 2021 )
  3. Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) ( 8 Juni 2021 -  17 Desember 2021 )

Guna Percepatan Pemahaman dan Pelaksanaan Pergub tersebut Dinas UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Batungsel akan melaksanakan "Gerai Pelayanan Samsat Jemput Bola" yang nanti akan dilaksanakan pada :

Hari / Tanggal : Sabtu, 23 Oktober 2021

Pukul : 08:00 Wita s/d 12:00 Wita

Tempat : Area Kantor Desa Batungsel

Mari kita manfaatkan kebijakan strategis Bapak Gubenur bali.

Untuk Pelayanan dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini : 081236154716

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00