Pelayanan Samsat door to door UPTD Kabupaten Tabanan
Batungsel - Kabar baik untuk masyarakat Tabanan, khusus untuk Masyarakat Desa Batungsel, Sesuai dengan Surat yang diterima dari UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Nomor : B.14.800/2030/UPTD.PPRD.TBN/BAPEDA tanggal 14 Oktober 2021yang ditujukan kepada Bapak Perbekel Desa Batungsel
Dalam isi surat tersebut disampaikan bahwa demi mensukseskan Peraturan Gubenur Bali Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Gubenur Bali Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Adminitratif berupa bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akibat dari pandemi covid 19 yang berkepanjangan maka Bapak Gubenur Bali membuat kebijakan strategis di atas.
Adapun kebijakan kebijakan strategis yang dikeluarkan oleh Bapak Gubenur Bali di antaranya :
Guna Percepatan Pemahaman dan Pelaksanaan Pergub tersebut Dinas UPTD Pajak dan Restribusi Kabupaten Tabanan Bekerjasama dengan Pemerintahan Desa Batungsel akan melaksanakan "Gerai Pelayanan Samsat Jemput Bola" yang nanti akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Sabtu, 23 Oktober 2021
Pukul : 08:00 Wita s/d 12:00 Wita
Tempat : Area Kantor Desa Batungsel
Mari kita manfaatkan kebijakan strategis Bapak Gubenur bali.
Untuk Pelayanan dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak berikut ini : 081236154716