Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

27 Oktober 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  45 Kali Dibaca  layanan kependudukan

Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan Perekaman KTP el:

Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan membawa persyaratan berupa kartu kluarga

 

Mekanisme dan Prosedur Perekama KTP el :

  • Perekaman bisa dilakukan di Kantor Kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan
  • Penduduk membawa KK
  • Petugas melakukan verifikasi data terhadap apabila ada kekeliruan maka dilakukan edit data yang hanya bias dilaksanakan di data Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tabanan
  • pemohon melakukan perkemasan data KTP-el

Setelah melakukan perekaman, pemohon mengajukan permohonan pencatatan KTP-el dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan :

  1. Penerbitan KTP-el Baru bagi WNI: 

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah ata pernah menikah

- Foto copy : KK, Kutipan akta kelahiran, kutipan Akta pernikahan/buku nikah bagi yang berusia 17 tahun

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI      yang datang dari luar negeri karena pindah

     b. Penerbitan KTP-el Baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah

- Foto copy : KK, kutipan akta kelahiran, paspor ijin tinggal tetap, surat dari sponsor, kutipan akta perkawinan/ buku        nikah  bagi yang belum berusia 17 tahun

- Surat keterangan catatan kepolisian 

    c. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak

- Foto copy KK

- Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing 

    d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal

- Mengisi formulir

- KK dan KTP asli

- Foto copy akta kelahiran

- Foto copy akta perkawinan/ buku nikah/ akta perceraian

- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI yang      datang dari luar negeri karena pindah

    e.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:

- Foto copy KK 

- Surat keterangan/bukti perubahan pristiwa kependudukan dan pristiwa penting lainnya.

Prosedur : 

- Petugas pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerima permohonan penerbitan KTP penduduk 

- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

- Petugas operator melakukan entry data kedalam data base kependudukan

- Petugas operator melakukan pencetakan KTP

- kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencatatan KTP

- Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon

 

 

 

 

 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 360
    Kemarin : 643
    Total Pengunjung : 138,167
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.97
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik