Kartu Tanda Penduduk
Persyaratan Perekaman KTP el:
Sebelum melakukan permohonan percetakan KTP-el, penduduk terlebih dahulu harus melakukan perekaman KTP-el dengan membawa persyaratan berupa kartu kluarga
Mekanisme dan Prosedur Perekama KTP el :
Setelah melakukan perekaman, pemohon mengajukan permohonan pencatatan KTP-el dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan :
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah ata pernah menikah
- Foto copy : KK, Kutipan akta kelahiran, kutipan Akta pernikahan/buku nikah bagi yang berusia 17 tahun
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
b. Penerbitan KTP-el Baru bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun sudah menikah atau pernah menikah
- Foto copy : KK, kutipan akta kelahiran, paspor ijin tinggal tetap, surat dari sponsor, kutipan akta perkawinan/ buku nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
- Surat keterangan catatan kepolisian
c. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi WNI:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
- Foto copy KK
- Paspor dan ijin tinggal tetap bagi orang asing
d. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI dan WNA yang memiliki ijin tinggal tetap:
- Surat keterangan pindah (SKP) dari daerah asal
- Mengisi formulir
- KK dan KTP asli
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy akta perkawinan/ buku nikah/ akta perceraian
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
e.Penerbitan KTP karena adanya perubahan data bagi penduduk WNI atau orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap:
- Foto copy KK
- Surat keterangan/bukti perubahan pristiwa kependudukan dan pristiwa penting lainnya.
Prosedur :
- Petugas pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil menerima permohonan penerbitan KTP penduduk
- Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas operator melakukan entry data kedalam data base kependudukan
- Petugas operator melakukan pencetakan KTP
- kasi dan kabid yang menangani melakukan pemeriksaan kembali atas pencatatan KTP
- Petugas menyerahkan KTP kepada pemohon