KARANGASEM, Dikutip dari situs website iNews.id - Polres Karangasem Bali melimpahkan 22 tersangka sertifikat vaksin palsu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem. Para tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Menurutnya pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti dan tersangka itu dilakukan secara virtual. Kasus tersebut terbagi atas lima berkas perkara. Sementara para tersangka yang sebelumnya ditahan di Rutan Polres Karangasem sebagian mulai dipindahkan ke Lapas Karangasem.
"Untuk pelimpahan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura. Kami menunggu penetapan hakim untuk persidangan," ujar Semara Putra.
Para tersangka pemalsuan sertifikat vaksin ini ditangkap di Pelabuhan Padangbai saat akan menyeberang dari Bali ke Lombok, NTB. Sebanyak 18 dari 22 tersangka adalah anak buah kapal (ABK) yang hendak pulang. Mereka menggunakan satu bus untuk menyeberang ke Lombok.
Namun saat pemeriksaan sertifikat vaksin sebagai syarat pelaku perjalanan, diketahui sertifikat mereka ternyata palsu. "Para tersangka dikenakan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jucto Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat," ujar Semara Putra.