Batungsel, Tabanan - Rabu, 22 Desember 2021 diselenggarakan rapat/musyawarah Desa Khusus bertempat di GOR Desa Batungsel, yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua dan Anggota BPD, Bendesa Adat Batungsel, Bendesa Adat Pempatan, Bhabin Kamtibmas Desa Batungsel, dan Ketua dan anggota LPM.
Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang penetapan calon penerima BLT DD Th 2022 dimana dilakukan verifikasi per banjar dinas dengan diskusi kelompok.
Berdasarkan Pagu Indikatif Desa, di Tahun 2022 Desa Batungsel memperoleh Dana Desa sejumlah Rp. 1.017.282.000. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, dimana salah satunya disebutkan minimal 40 persen (%) dana Desa digunakan untuk BLT Dana Desa. Dari Dana Desa yang diterima, maka Anggaran yang dialokasikan untuk BLT Dana Desa sebesar Ro. 410.400.000,- dengan jumlah Penerima Manfaat yaitu 114. Adapun kriteria penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 sebagai berikut :
- Masuk DTKS belum dapat JPS (Tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Hogram Bansos Pemerintah Lainnya)
- Belum terdata DTKS
- Kehilangan Mata Pencaharian
- Punya Penyakit Kronis/ Menahun
- Keluarga Miskin/ Tidak mampu, yang berdomisili di Desa ( termasuk Tidak Punya KK/ NIK ).