rss_feed

Desa Batungsel

Jl. Raya Antosari - Pupuan
Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali , Kode Pos 82163

036271139 mail_outline pemdesbatungsel@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • I WAYAN ARDIJAYA

    Perbekel Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 November 2023 13:32:26
  • I MADE NABA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Februari 2024 13:51:01
  • KETUT WILIYANTORO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 09:47:23
  • I NYOMAN SUYASA

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 19:02:57
  • BUDI RAHAYU

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juni 2023 11:14:17
  • NI WAYAN NURYATI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 10:23:14
  • NI MADE RINAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    24 April 2024 09:15:46
  • I GEDE EKA PERMANA PUTRA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2022 07:18:23
  • I WAYAN SURYANA

    Kawil Pempatan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2022 03:51:10
  • I MADE KARYAWAN

    Kawil Batungsel Kaja

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 09:57:19
  • NI WAYAN KELIASIH

    Kawil Batungsel Kelod

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juni 2023 11:22:23
  • I NYOMAN SUTARA

    Staff Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juni 2022 00:48:38
  • NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

    Staff Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 April 2024 14:54:52
  • I NYOMAN ARTA GUNAWAN

    Operator Website Desa

    Lupa Melapor Keluar
    Login Terakhir:
    24 April 2024 08:42:48

settings Pengaturan Layar

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

3

Minggu Ini

21

Bulan Ini

23

Bulan Lalu

141

Tahun Ini

631

Tahun Lalu

2,386

Total
fingerprint
Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik hingga Waktu Pelaksanaan

23 September 2021 03:01:19 80 Kali

Jakarta - Peraturan ganjil genap Bali yang terbaru perlu diketahui, terutama bagi warga Bali maupun wisatawan di Bali. Peraturan ganjil-genap Bali ini akan berlaku mulai 25 September 2021.
"Kemungkinan tanggal 25 (dimulai) karena itu harus ada sosialisasi, kemudian juga harus ada aturan dari provinsi yang menetapkan sebagai peraturan untuk dilaksanakan," ucap Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Senin (20/9/2021).

Putu Jayan juga mengungkapkan bahwa kebijakan penerapan sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Tentunya kebijakan ini disesuaikan dengan kondisi beberapa wilayah.

"Jadi (pengaturan ganjil-genap ini) bukan hanya kehendak dari petugas polisi, tapi itu aturannya nanti ada surat edaran Gubernur. Nanti kalau surat edaran sudah keluar kita akan terapkan, kalau sekarang baru sosialisasi dulu," terang Putu Jayan.

Berikut rangkuman peraturan ganjil-genap Bali, dari daftar lokasi hingga waktu pelaksanaan:

Peraturan Ganjil Genap Bali: Daftar Titik Lokasi
Peraturan ganjil-genap Bali akan diberlakukan di sekitar Pantai Sanur dan Pantai Kuta. Berikut ini daftarnya:

- Jalan akses Pantai Matahari Terbit
- Jalan akses Pantai Sanur
- Jalan akses Pantai Segara
- Jalan akses Pantai Sindhu
- Jalan akses Pantai Karang
- Jalan akses Pantai Semawang
- Jalan akses Pantai Mertasari
- Simpang jalan Pantai Kuta sampai Jalan Bakung Sari


Peraturan Ganjil Genap Bali: Waktu Pelaksanaan
Peraturan ganjil-genap Bali akan berlaku mulai 25 September mendatang. Berikut ini peraturan ganjil-genap Bali mengenai waktu:

Hari: Jumat, Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
Jam: 06.30-09.30 Wita dan 15.00-18.00 Wita.
"Pemberlakuan sistem ganjil-genap pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/9/2021).

Ada pengecualian peraturan ganjil-genap Bali. Untuk siapa saja?

Peraturan Ganjil Genap Bali: Pengecualian

Ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat dilakukannya sistem ganjil-genap di Bali. Berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap di Bali:

- Kendaraan operasional karyawan yang diperuntukkan menjemput tamu VIP
- Angkutan online yang membawa makanan
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah
- Kendaraan dengan TNKB berwarna dasar kuning
- Kendaraan dinas operasional TNI/Polri
- Kendaraan kepentingan tertentu
- Kendaraan pengangkut logistik.

 

- Sumber DetikNews -

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

folder Arsip Artikel


Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Tabanan
Koordinat : 115.123667 -8.53689
Diperbarui 24-04-2024 jam 03:07:39

Hari Ini, 24 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
26°C
06:00:00

Hujan Ringan
30°C
12:00:00

Hujan Sedang
27°C
18:00:00

Cerah Berawan
25°C
Besok, 25 April 2024
00:00:00

Hujan Ringan
26°C
06:00:00

Hujan Ringan
30°C
12:00:00

Berawan
27°C
18:00:00

Berawan
25°C
Lusa, 26 April 2024
00:00:00

Hujan Ringan
27°C
06:00:00

Berawan
31°C
12:00:00

Berawan
28°C
18:00:00

Berawan
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
24-04-2024 jam 13:41:50
Shakemap
5.89 LS ; 112.49 BT
Magnitude 4.2
Kedalaman 7 km
Pusat gempa berada di laut 122 Km Timur Laut Tuban
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III-IV Bawean

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Ketut Wiliyantoro

    date_range 22 Juni 2022 20:45:06

    Yth Bapak Samuji, untuk mengurus KIA khusus Daerah [...]
  • person Samuji

    date_range 20 Juni 2022 19:04:20

    Ingin urus kia gmn caranya [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : Tabanan
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
No. HP :
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 185
Kemarin : 223
Total Pengunjung : 236.748
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.118.137.243
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 14:00:00
Selasa
07:30:00 14:00:00
Rabu
07:30:00 14:00:00
Kamis
07:30:00 14:00:00
Jumat
07:30:00 13:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.967.038.289,00 | Rp. 2.001.956.000,00
98.26 %
Belanja Desa
Rp. 1.929.257.532,00 | Rp. 2.151.168.228,39
89.68 %
Pembiayaan Desa
Rp. 149.212.228,39 | Rp. 149.212.228,39
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 178.000,00 | Rp. 178.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 941.066.000,00 | Rp. 941.066.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 202.471.000,00 | Rp. 225.113.000,00
89.94 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 562.999.000,00 | Rp. 562.999.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 92.300.000,00 | Rp. 106.400.000,00
86.75 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 142.200.000,00 | Rp. 142.200.000,00
100 %
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Desa
Rp. 19.000.000,00 | Rp. 19.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 6.824.289,00 | Rp. 5.000.000,00
136.49 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 966.748.292,00 | Rp. 1.070.889.428,39
90.28 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 325.777.740,00 | Rp. 395.336.000,00
82.41 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 91.813.000,00 | Rp. 123.230.000,00
74.51 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 332.518.500,00 | Rp. 347.035.000,00
95.82 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 212.400.000,00 | Rp. 214.677.800,00
98.94 %