You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Diinstruksikan Rayakan Rahina Tumpek Wayang Oleh Kepala Daerah Se-Bali

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 13 Februari 2022 Dibaca 130 Kali
Diinstruksikan Rayakan Rahina Tumpek Wayang Oleh Kepala Daerah Se-Bali

DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster terbitkan Instruksi Nomor 04 Tahun 2022 tentang Rahina Tumpek Wayang dengan upacara Jagat Kerthi, yang wajib dilaksanakan instansi vertikal, bupati/walikota, pimpinan pemerintahan kecamatan, desa/kelurahan, dam desa adat di seluruh Bali.

Instruksi tersebut secara resmi diumumkan Gubernur Koster di Bale Gajah Kompleks Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha Denpasar pada Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (12/2) sore. Instruksi Gubernur 04 Tahun 2022 ini untuk melaksanakan nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi, yang diperlukan dalam tata titi kehidupan masyarakat Bali, yakni kehidupan yang menyatu dan menjaga keseimbangan serta keharmonisan antara alam Bali, manusia, krama Bali, dan kebudayaan Bali, yang meliputi tradisi, seni, budaya, serta kearifan lokal secara niskala dan sekala.

Menurut Gubernur Koster, diterbitkannya Instruksi Nomor 04 Tahun 2022 tentang Rahina Tumpek Wayang ini didasari atas beberapa regulasi. Di antaranya, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Budsaya Bali, serta Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Selain itu, juga Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun  2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub Bali Nomor 47 Tahun  2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Pergub Bali Nomor 45 Tahun  2019 tentang Bali Energi Bersih, dan Pergub Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang  Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Saya instruksikan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, bupati/walikota se-Bali, Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Bendesa Madya MDA Kabupaten/Kota, Bendesa Alitan MDA Kecamatan, bendesa adat se-Bali, perbekel/lurah se-Bali, pimpinan lembaga pendidikan se-Bali, hingga swasta agar melaksanakan perayaaan rahina Tumpek Wayang dengan upacara Jagat Kerthi pada Saniscara Kliwon Wayan, Sabtu, 5 Maret 2022 nanti," pinta Gubernur Koster.

Secara sakala, kata Gubernur Koster, Pemprov Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi perayaan rahina Tumpek Wayang di beberapa tempat, yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar. Kegiatan tersebut meliputi konvoi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, launching/groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Jalan Tol Bali Mandara, dan Monumen Perjuangan Rakyat Bali Bajra Sandhi di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar.

Selain itu, Gubernur Koster juga akan melakukan penyerahan wayang kepada pangempon Pura Agung Besakih, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, dilanjutkan dengan pementasan Wayang Lemah. "Saya mendorong semua pihak untuk bersinergi dan bergotong royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung sesuai dengan Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali,” tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin, tertib, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru," lanjut politisi senior yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini. 
 
 
 
 
Sumber : https://www.nusabali.com/berita/112230/kepala-daerah-se-bali-diinstruksikan-rayakan-rahina-tumpek-wayang
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.622.976.012,83 Rp 2.212.412.000,00
73.36%
Belanja
Rp 932.442.041,00 Rp 2.261.993.173,77
41.22%
Pembiayaan
Rp 49.581.173,77 Rp 49.581.173,77
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 967.457.000,00 Rp 967.457.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.323.000,00 Rp 342.909.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 401.960.000,00 Rp 602.946.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.200.000,00 Rp 131.400.000,00
21.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.100.000,00 Rp 142.200.000,00
39.45%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.500.000,00 Rp 21.500.000,00
25.58%
Bunga Bank
Rp 5.436.012,83 Rp 4.000.000,00
135.9%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 548.716.541,00 Rp 1.257.641.599,77
43.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.575.000,00 Rp 761.760.500,00
41.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.350.500,00 Rp 141.906.000,00
4.48%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 100.685.074,00
64.36%