Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 27 April 2022 Dibaca 421 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Batungsel, Tabanan Rabu, 27 April 2022 Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 33 Ayat 8, 9, dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai bulan  kedua belas tidak boleh lebih kecil dari bulan kesatu, jika ada penerima yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, Kepala Desa wajib mengganti dengan melaksanakan Musyawarah Desa khusu, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa

Maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal           : Rabu/27 April 2022

Waktu                            : Pukul  09.00 s.d selesai

Tempat                          : Gedung Olah Raga ( GOR ) Desa Batungsel

Tempat Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur lain  yang terkait di Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini yaitu:

  1. Forum Musyawarah Desa Khusus telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapan Data Penerima Manfaat BLT Dana Desa; 
  1. 1 (satu) Penerima atas nama I KADEK ARNAWA, Alamat Batungsel, Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dikeluarkan/ dihapus karena sudah meninggal dunia;
  2. Dilakukan penambahan Penerima sebanyak 1 (satu) orang atas nama NI WAYAN KENARI Alamat Br. Dinas Batungsel, Kaja,Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan; 
  3. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini; 
  4. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya ditetapkan dengan Peraturan Perbekel;
  5. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya dilaporkan kepada pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten.

 

- Desa Batungsel -

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00