
Batungsel, Tabanan - Rabu, 27 April 2022 Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 33 Ayat 8, 9, dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari bulan kesatu, jika ada penerima yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, Kepala Desa wajib mengganti dengan melaksanakan Musyawarah Desa khusu, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa
Maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Rabu/27 April 2022
Waktu : Pukul 09.00 s.d selesai
Tempat : Gedung Olah Raga ( GOR ) Desa Batungsel
Tempat Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur lain yang terkait di Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini yaitu:
- Forum Musyawarah Desa Khusus telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapan Data Penerima Manfaat BLT Dana Desa;
- 1 (satu) Penerima atas nama I KADEK ARNAWA, Alamat Batungsel, Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dikeluarkan/ dihapus karena sudah meninggal dunia;
- Dilakukan penambahan Penerima sebanyak 1 (satu) orang atas nama NI WAYAN KENARI Alamat Br. Dinas Batungsel, Kaja,Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan;
- Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini;
- Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya ditetapkan dengan Peraturan Perbekel;
- Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya dilaporkan kepada pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten.
- Desa Batungsel -


