You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 27 April 2022 Dibaca 201 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Batungsel, Tabanan Rabu, 27 April 2022 Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 33 Ayat 8, 9, dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai bulan  kedua belas tidak boleh lebih kecil dari bulan kesatu, jika ada penerima yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat, Kepala Desa wajib mengganti dengan melaksanakan Musyawarah Desa khusu, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa

Maka pada hari ini :

Hari dan Tanggal           : Rabu/27 April 2022

Waktu                            : Pukul  09.00 s.d selesai

Tempat                          : Gedung Olah Raga ( GOR ) Desa Batungsel

Tempat Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Validasi, Finalisasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur lain  yang terkait di Desa.

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ini yaitu:

  1. Forum Musyawarah Desa Khusus telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapan Data Penerima Manfaat BLT Dana Desa; 
  1. 1 (satu) Penerima atas nama I KADEK ARNAWA, Alamat Batungsel, Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dikeluarkan/ dihapus karena sudah meninggal dunia;
  2. Dilakukan penambahan Penerima sebanyak 1 (satu) orang atas nama NI WAYAN KENARI Alamat Br. Dinas Batungsel, Kaja,Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan; 
  3. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini; 
  4. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya ditetapkan dengan Peraturan Perbekel;
  5. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022, agar secepatnya dilaporkan kepada pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten.

 

- Desa Batungsel -

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%