Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 27 Mei 2022 Dibaca 352 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 33 Ayat 8 , 9 , dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 / PMK.07 / 2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa , bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai bulan  kedua belas tidak boleh lebih kecil dari bulan kesatu , apabila ada penerima yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat , Kepala Desa wajib mengganti , yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa , maka pada hari ini :


        Hari dan Tanggal  : Jumat / 27 Mei 2022 
        Waktu                   : Pukul 09.00  s / d 14.00                                                     WITA 
        Tempat                 : Gedung Olah Raga                                                      ( GOR ) Desa Batungsel 


Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) dengan agenda Validasi , Finalisasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa , BPD dan unsur lain yang  terkait di Desa.


Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus ( Musdesu ) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) ini :

  1. Forum Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) telah melakukan validasi , finalisasi dan penetapan Perubahan Data Penerima Manfaat BLT Dana Desa ; 
  2. 1 ( satu ) Penerima atas nama NI KETUT DORNA , Alamat : Br .  Dinas Batungsel, Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dikeluarkan/dihapus karena sudah meninggal dunia; 
  3. Dilakukan Penerima Penerima sebanyak 1 ( satu ) orang atas nama NI KETUT SUNINTEN Alamat Br .  Dinas Batungsel, Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan;  
  4. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini ; 
  5. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 , agar ditetapkan dengan Peraturan Perbekel ;  
  6. Perubahan Daftar Nama Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2022 , agar dilaporkan kepada pihak Kecamatan dan Pihak Kabupaten.

- Desa Batungsel -

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00