Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Tabanan Setujui 3 Ranperda Jadi Perda, Eksekutif dan Legislatif

28 Juli 2022  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  251 Kali Dibaca  Berita Lokal

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabanan setujui tiga ranperda menjadi perda pada Selasa (26/7).

Tiga buah ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan tiga buah ranperda ini segera dibawa ke Pemprov Bali untuk dievaluasi. “Saya sangat mengapresiasi atas pembahasan ranperda yang sudah diajukan. Selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi,” tegasnya.

Kata Bupati Sanjaya, khusus Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, penting untuk segera disahkan. “Kami dari Pemkab, Dinsos Tabanan selalu memperhatikan gerakan apapun yang terjadi di Tabanan, khususnya disabilitas. Banyak kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang melibatkan disabilitas seperti kegiatan olahraga dan lomba-lomba,” ujarnya.

Bupati Sanjaya juga beranggapan pentingnya ranperda ini dibuat untuk merangkul penyandang disabilitas untuk bersama membangun Tabanan. “Mereka adalah saudara kita, kita tidak melihat fisik dan mental, sepanjang kita bisa bersama membangun Tabanan, kita rangkul. Kami juga selalu berikan ruang khusus untuk kawan disabilitas seperti fasilitas publik, dan sudah kita rancang untuk membangun tempat-tempat yang dikhususkan untuk disabilitas di Tabanan. Karena ranperda sudah ketok palu, rancangan ke depan adalah semakin memperhatikan lagi penyandang disabilitas,” ujar Bupati Sanjaya.

Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan sejumlah penyandang disabilitas yang perlu mendapat perhatian khusus di Tabanan mencapai angka 2.090 orang. “Disabilitas itu ada 4, ada disabilitas sensorik, fisik, mental, dan intelektual. Jadi mudah-mudahan ranperda ini yang akan menjadi perda nantinya bisa mengayomi, paling tidak memberikan dasar untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Tabanan,” harap Nyoman Gunawan. 
 
 
 
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 131
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 139,188
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.97
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik