Logo Desa

Desa Batungsel

Kabupaten TABANAN
Provinsi Bali

Loading

Desa Batungsel

Perayaan

Hari AIDS Sedunia

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Berita Desa

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Eksekutif dan legislatif Kabupaten Tabanan setujui tiga ranperda menjadi perda pada Selasa (26/7).

Tiga buah ranperda itu adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
 
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya menegaskan tiga buah ranperda ini segera dibawa ke Pemprov Bali untuk dievaluasi. “Saya sangat mengapresiasi atas pembahasan ranperda yang sudah diajukan. Selanjutnya akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Bali untuk dievaluasi,” tegasnya.

Kata Bupati Sanjaya, khusus Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, penting untuk segera disahkan. “Kami dari Pemkab, Dinsos Tabanan selalu memperhatikan gerakan apapun yang terjadi di Tabanan, khususnya disabilitas. Banyak kegiatan-kegiatan dalam rangka mewujudkan Tabanan Era Baru yang melibatkan disabilitas seperti kegiatan olahraga dan lomba-lomba,” ujarnya.

Bupati Sanjaya juga beranggapan pentingnya ranperda ini dibuat untuk merangkul penyandang disabilitas untuk bersama membangun Tabanan. “Mereka adalah saudara kita, kita tidak melihat fisik dan mental, sepanjang kita bisa bersama membangun Tabanan, kita rangkul. Kami juga selalu berikan ruang khusus untuk kawan disabilitas seperti fasilitas publik, dan sudah kita rancang untuk membangun tempat-tempat yang dikhususkan untuk disabilitas di Tabanan. Karena ranperda sudah ketok palu, rancangan ke depan adalah semakin memperhatikan lagi penyandang disabilitas,” ujar Bupati Sanjaya.

Kepala Dinas Sosial Tabanan I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan sejumlah penyandang disabilitas yang perlu mendapat perhatian khusus di Tabanan mencapai angka 2.090 orang. “Disabilitas itu ada 4, ada disabilitas sensorik, fisik, mental, dan intelektual. Jadi mudah-mudahan ranperda ini yang akan menjadi perda nantinya bisa mengayomi, paling tidak memberikan dasar untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di Tabanan,” harap Nyoman Gunawan. 
 
 
 

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

I WAYAN ARDIJAYA

Perbekel Desa


Tidak Ada di Kantor

I MADE NABA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KETUT WILIYANTORO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUYASA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BUDI RAHAYU

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN NURYATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NI MADE RINAWATI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

I WAYAN SURYANA

Kelian Br Dinas Pempatan
Tidak Ada di Kantor

I MADE KARYAWAN

Kelian Br Dinas Batungsel Kaja
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN KELIASIH

Kelian Br Dinas Batungsel Kelod
Tidak Ada di Kantor

NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

Staff Keuangan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN ARTA GUNAWAN

Staff Umum
Tidak Ada di Kantor

I KADEK ARTAYASA

Babinsa
Tidak Ada di Kantor