DENPASAR, Dikutip dari situs TRIBUN-BALI.COM – Hasil rekonstruksi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan 5 tersangka lain membawakan fakta baru yang sebelumnya menjadi pertanyaan besar.
Usai rekonstruksi yang berlangsung di 3 tempat berbeda yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga, ada banyak fakta-fakta menarik yang membuat adanya keraguan untuk memberikan hukuman sesuai unsur 340.
Meskipun, jika dilihat secara garis besar, unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi namun masih ada sanggahan yang tidak bisa dianggap memenuhi unsure 340.
Unsur 340 mengacu kepada pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang mengancam 5 tersangka dalam tindakan kriminal yang menyebabkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meregang nyawa.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan sulit untuk menuntut Pasal 340 KUHP terhadap sejumlah tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini akan sulit meski[un unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi. Ucapnya dikutip dari acara Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa 30 Agustus 2022 lalu.
“Jaksa saya kira masih gamang, ketika bermaksud menuntut dengan pembunuhan berencana ya, meskipun saja unsur pembunuhan berencana sudah terpenuhi,” ucap Suparji Ahmad.
“Karena ada yang menyuruh, kemudian ada yang melakukan, turut serta, ada yang merencanakan ya, terus kemudian ada turut membantu ya ini bisa saja dianggap sebagai sebuah pembunuhan berencana,” kata Suparji Ahmad.
Namun, kata Suparji, jika mencermati dari rekonstruksi yang dilakukan bisa saja pengacara tersangka menyanggah ini sebagai pembunuhan berencana.
“Kan bisa saja pengacara tersangka membantah, ini adalah sebuah spontanitas, ini adalah sebuah reaksi, bahwa ini adalah sebuah emosi, jadi tidak mudah memenuhi unsur 340 itu,” kata Suparji Ahmad.
Sebab, dalam rekonstruksi yang digelar dan menggambarkan tiga situasi yakni di Magelang, Jl Saguling, dan rumah dinas di Kompleks Duren Tiga tidak ada yang memperagakan adanya pelecehan seksual dan perencanaan pembunuhan.
“Yang terjadi, kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional. Karena tadi itu, katanya pelecehan seksual tapi tidak ada adegan-adegan apapun di situ,” kata Suparji Ahmad.
“Katanya pembunuhan berencana tapi tidak kelihatan bagaimana merencanakan, bagaimana memberikan senjatanya, bagaimana menggunakannya padahal kan ini yang ditunggu oleh jaksa bagaimana anatomi perkara ini menjadi jelas dan lengkap.”
Dalam pengamatan Suparji, dari rekonstruksi justru memunculkan narasi baru yang nantinya akan menjadi perbincangan di publik.
Lantaran, katanya, rekonstruksi yang ditampilkan dalam kasus pembunuhan Brigadir tidak logis dan tidak rasional.
“Yang terjadi kita saksikan bersama itu tidak sesuai dengan fakta yang logis dan tidak sesuai dengan fakta yang rasional,” ujar Suparji Ahmad.
Kesaksian Terbaru Istri Ferdy Sambo Disuruh Akui Pelecehan di Duren Tiga
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati akhirnya mengungkapkan kesaksian terbaru soal kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawati mengaku kesaksian terbarunya ini merupakan perintah langsung dari suaminya yakni Ferdy Sambo untuk mengatakan kesaksian palsu soal lokasi pelecehan.
Istri Ferdy Sambo tersebut disuruh untuk mengakui dugaan kejadian pelecehan terjadi di Duren Tiga Jakarta Selatan dan bukan di Magelang.
Menurut Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, kesaksian palsu ini menjadi salah satu teka-teki yang dipastikan akan memberatkan tersangka.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, Putri Candrawathi sempat mengubah keterangan soal lokasi terjadinya pelecehan tersebut.
"Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, 'saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,'" kata Taufan 29 Agustus 2022 lalu.
Meski demikian Taufan menilai jika keterangan Putri ini tidak bisa dibuktikan lebih lanjut karena keterangannya yang selalu berubah-ubah.
Sehingga menurut Taufan ini menjadi tugas penyidik untuk mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan Putri terkait kebenaran dugaan pelecehan tersebut.
"Makanya saya kira, tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti-bukti selain keterangan (Putri)," imbuh dia.
Sementara itu, sebelumnya Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM bahwa yang melatarbelakanginya merencanakan pembunuhan pada Brigadir J adalah adanya tindakan tidak senonoh yang dilakukan ajudannya itu pada istrinya.
Ferdy Sambo juga mengaku geram atas tindakan Brigadir J tersebut hingga akhirnya melakukan penembakan.
"Kita tanya kenapa (melakukan pembunuhan), karena dia marah karena sesuatu yang menurut dia perbuatan yang tidak senonoh yang dilakukan Yoshua terhadap istrinya, itu versi dia," pungkas Taufan.