Pemerintahan Desa Batungsel, 30/09/2022 - melaksanakan Musyawarah Desa bertempat di GOR Desa Batungsel dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDesa) Tahun Anggaran 2023. Musyawarah Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Batungsel di hadiri oleh Bendesa Adat Desa Adat Pempatan dan Desa Adat Batungsel, Ketua dan anggota BPD, Ketua dan Anggota LPM, Ketua PKK Desa, Bida Desa, Pendidik TK/TKA, Pengurus Bumdes, Para Kelian Subak Abian, Pekaseh Subak Sempol, Ketua Bumdes, Para Kader Desa, Babinsa Desa Batungsel, Unsur Pemuda, dan perwakilan masyarakat lainnya.
Adapun musyawarah tersebut dibuka Oleh Bapak Perbekel Desa Batungsel sebagai penyelenggara yang dilanjutkan oleh Sekdes Desa Batungsel memaparkan Rancangan RKP Desa Tahun Anggaran 2023 sebagai penasehat Penyususna RKPDesa Tahun Anggaran 2023.
Tujuan penyelenggaraan Musyawarah Desa adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah desa, baik dalam Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa yang akan dilaksanakan Tahun Anggaran 2023.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka Penetapan RKP Desa.
Permasalahan yang dihadapi dalam proses Penyusunan diantaranya karena belum ditetapkannya Peraturan Menteri Desa PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Aturan lain terkait Penggunaan Dana Desa di Tahun Anggaran 2023.
Semoga Hasil Musyawarah Desa ini bisa dijadikan dasar dalam Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2023.