Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Tahun 2023 di Pura Agung Besakih

KETUT WILIYANTORO 05 April 2023 Dibaca 1.765 Kali
Surat Edaran Tentang  Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh Tahun 2023 di Pura Agung Besakih

Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih dilaksanakan setiap setahun sekali bertepatan dengan Punama Sasih Kadasa. Pada Tahun 2023, Puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh dilaksanakan hari Rabu (Budha Umanis, Prangbakat), 5 April 2023, Nyejer selama 21 (Dua Puluh Satu) hari sampai dengan Rabun (Budha Paing, Wayang), 26 April 2023. 

Pura Agung Besakih yang terletak di lereng Gunung Agung, merupakan tempat pemujaan utama, Pura Kahyangan Jagat terpenting dan tertinggi di Bali. Sejumlah teks susastra Bali, baik yang disurat dalam lontar maupun prasasti tembaga atau kayu, menyebut Gunung Agung dengan nama Tolangkir, yang berarti “Dia yang Mahatinggi, Mahamulia, sekaligus Mahaagung”. Pura Agung Besakih disebut sebagai “Huluning Bali Rajya”, hulu kerajaan Bali, sekaligus juga “Madyanikang Bhuwana”, pusat dunia. Karena itu Besakih pada masa kerjaan Bali Kuno dikategorikan sebagai Kawasan Hila-Hila Hulundang Ing Basukih, yang berarti Kawasan suci tempat memohon kerahayuan hidup (Basuki) di Hulu Bali, yang dilarang, dipantangkan (Hila-Hila) untuk dilalui atau dimasuki secara sembarangan oleh siapapun.

Pemerintah Provinsi Bali saat ini telah membangun Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan Pemedek/Pengunjung dalam melaksanakan persembahyangan guna merawat, melindungi Keagungan dan Kesucian Pura Agung Besakih.

Adapun tujuan pembangunan tersebut untuk menciptakan Tatanan Baru untuk mengatur Pemedek/Pengunjung sebagai implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dan Menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan , ketertiban, keselamatan, kebersihan dan keindahan dalam rangka mendukung pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih.

Terkait dengan pelaksanaan Persembahyangan tersebut Pemedek yang akan melaksanakan persembahyangan ke Pura Agung Besakih berkewajiban mengikuti jadwal bersamaan dengan Penganyar masing-masing Kota/Kabupaten. Adapun jadwal yang didapatkan untuk Kabupaten Tabanan yaitu pada hari Kamis (Wresphati Wage, Bala) 13 April 2023.

Adapun tatanan Pemedek memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih .

  1. Pemedek /Pengunjung harus melalui Candi Bentar di Area Manik Mas, sesuai tatanan di Pura Agung Besakih.
  2. Pemedek/Pengunjung yng menggunakan Bus/Truk disediakan kendaraan Shuttle Bus Listrik dari Tempat Parkir Kedungdung ke Area Manik Mas dan Sebaliknya.
  3. Pamedek berjalan kaki dari area Manik Mas ke Area Bencingah. Khusus Sulinggih, Lansia, Wanita Hamil, Wanita yang mengajak BayiAnak Balita dan difable disediakan Kendaraan Angkut Khusus (Buggy).
  4. Pengunjung hanya dapat memasuki Kawasan Suci Pura Agung Besakih di luar area persembahyangan.
  5. Pamedek/Pengunjung wajib membawa kantong sampah untuk menampung sampah selama berada di Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
  6. Pemedek/Pengunjung wajib menaati ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Pengelola, khusus yang berkaitan dengan Pemanfaatan Kawasan Suci Pura Agung Besakih

Sesuai dengan Peraturan Gubenur Nomor 5 Tahun 2023 Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Adapun Badan Pengelola yang telah dibentuk tersebut bekerjasama dengan Panitia Kraya Ida Bhatara Turun Kabeh menyediakan Fasilitas untuk Pemedek/Pengunjung yaitu :

  1. Wantilan/Bale Pesandekan di Area Bencingah dan Area Manik Mas, untuk menunggu giliran persembahyangan dan beristirahat.
  2. Ruang Ganti Pakaian untuk Pemedek/Pengunjung, serta ruang Laktai (menyusui) di Area Manik Mas.
  3. Pusat Informasi, Posko Kesehatan, dan Posko Keamanan di Area Kedungdung, Area Manik Mas dan Area Bencingah.

Adapun Informasi tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubenur Bali Nomor 03 Tahun 2023. Informasi lebih lengkap bisa mengunduh surat edaran tersebut dalam link yang telah kami sediakan dibawah.

 

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00