
Desa Batungsel Kamis 07/09/2023, Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan 22 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal - Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa, maka dilakukan Monev Penataan Desa yang di hadiri oleh DPMD Kabupaten Tabanan dan dari Kasi PMD bersama Staf Kecamatan Pupuan.
Dalam Monev ini dilakukan Pemantauan terkait hal - hal sebagai berikut :
- Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ;
- Berita Acara Hasil Musyawarah Penetapan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal - Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ;
- Peraturan Bupati tentang Batas Desa ; dan
- Peta Batas Desa.
Monitoring ini bertujuan untuk mengetahui tertib dalam bidang administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Desa Batungsel berjalan dengan tertib dan lancar.
#DesaBatungsel
