Monev Penataan Desa di Kantor Perbekel Desa Batungsel
I NYOMAN ARTA GUNAWAN
07 September 2023
Dibaca 405 Kali
Desa Batungsel Kamis 07/09/2023, Berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan 22 Tahun 2021 tentang Daftar Kewenangan berdasarkan Hak Asal - Usul dan Kewenangan Lokal bersekala Desa, maka dilakukan Monev Penataan Desa yang di hadiri oleh DPMD Kabupaten Tabanan dan dari Kasi PMD bersama Staf Kecamatan Pupuan.
Dalam Monev ini dilakukan Pemantauan terkait hal - hal sebagai berikut :
Monitoring ini bertujuan untuk mengetahui tertib dalam bidang administrasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilaksanakan di Desa Batungsel berjalan dengan tertib dan lancar.
#DesaBatungsel
Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat