You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Pemberitahuan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 24 Oktober 2023 Dibaca 164 Kali
Pemberitahuan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

          Menunjuk Peraturan Bupati Tabanan Nomor 107 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan , bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Tabanan akibat pandemi Corona Virus Disease ( Covid - 19 ) yang menghambat perekonomian masyarakat , perlu memberikan pemberian sanksi administratif berupa Bunga  dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai pasal 2 ayat 3 , penghapusan sanksi administratif PBB - P2 diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 . 

          Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan kepada seluruh wajib pajak / masyarakat , bahwa penghapusan sanksi administratif PBB - P2 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 , sehingga masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif PBB - P2 dalam pembayaran PBB - P2 . 

Demikian yang dapat sampaikan , atas perhatiam dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.

 

#DesaBatungasel

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.622.976.012,83 Rp 2.212.412.000,00
73.36%
Belanja
Rp 932.442.041,00 Rp 2.261.993.173,77
41.22%
Pembiayaan
Rp 49.581.173,77 Rp 49.581.173,77
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 967.457.000,00 Rp 967.457.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.323.000,00 Rp 342.909.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 401.960.000,00 Rp 602.946.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.200.000,00 Rp 131.400.000,00
21.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.100.000,00 Rp 142.200.000,00
39.45%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.500.000,00 Rp 21.500.000,00
25.58%
Bunga Bank
Rp 5.436.012,83 Rp 4.000.000,00
135.9%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 548.716.541,00 Rp 1.257.641.599,77
43.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.575.000,00 Rp 761.760.500,00
41.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.350.500,00 Rp 141.906.000,00
4.48%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 100.685.074,00
64.36%