Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pemberitahuan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 24 Oktober 2023 Dibaca 322 Kali
Pemberitahuan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

          Menunjuk Peraturan Bupati Tabanan Nomor 107 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan , bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat Kabupaten Tabanan akibat pandemi Corona Virus Disease ( Covid - 19 ) yang menghambat perekonomian masyarakat , perlu memberikan pemberian sanksi administratif berupa Bunga  dan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai pasal 2 ayat 3 , penghapusan sanksi administratif PBB - P2 diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 . 

          Sehubungan dengan hal tersebut agar diinformasikan kepada seluruh wajib pajak / masyarakat , bahwa penghapusan sanksi administratif PBB - P2 hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 , sehingga masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif PBB - P2 dalam pembayaran PBB - P2 . 

Demikian yang dapat sampaikan , atas perhatiam dan kerja samanya kami mengucapkan terima kasih.

 

#DesaBatungasel

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00