You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

MUSYAWARAH DESA BATUNGSEL PEMBAHASAN RANCANGAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 17 Desember 2024 Dibaca 126 Kali
MUSYAWARAH DESA BATUNGSEL PEMBAHASAN RANCANGAN APBDESA TAHUN ANGGARAN 2025

Dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, maka pada:

  • Hari dan Tanggal              : Senin / 16 Desember 2024
  • Waktu                                : Pukul 09.00 s/d Selesai
  • Tempat                              : Gedung Olah Raga (GOR) Desa Batungsel

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Babinsa, Bhabin Kamtibnas, perwakilan Kader, sekolah TK dan SD, serta Tokoh masyarakat, unsur lain yang terkait di Desa.

Kendala yang ada yaitu belum terbitnya PMK yang mengatur penggunan dana desa tahun 2025, dan belum diberikan aplikasi siskuedes Tahun 2025 oleh Pemda/Admin Kabupaten

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa (Musdes) ini:

  1. Menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Pupuan untuk dilakukan Verifikasi;
  1. Apabila dari hasil Verifikasi oleh Pemerintah Kecamatan Pupuan, ada yang perlu dilakukan penyesuaian, perbaikan, dan perubahan, agar Pemerintah Desa segera menindaklanjuti agar sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
  2. Jika hasil Verifikasi Rancangan APBDesa sudah disetujui, Segera menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025.
  3. Segera berkoordinasi dengan Admin Siskeudes di Kabupaten untuk melakukan Posting Anggaran APBDesa kedalam Siskeudes.

Musyawarah ini Membahas dan menetapkan perubahan APBDes, Menyepakati rancangan APBDes sebagai hasil musyawarah.

 

 

- Desa Batungsel -

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%