
Dalam rangka Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, maka pada:
- Hari dan Tanggal : Senin / 16 Desember 2024
- Waktu : Pukul 09.00 s/d Selesai
- Tempat : Gedung Olah Raga (GOR) Desa Batungsel
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa dengan agenda Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, yang dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD, LPM, Babinsa, Bhabin Kamtibnas, perwakilan Kader, sekolah TK dan SD, serta Tokoh masyarakat, unsur lain yang terkait di Desa.
Kendala yang ada yaitu belum terbitnya PMK yang mengatur penggunan dana desa tahun 2025, dan belum diberikan aplikasi siskuedes Tahun 2025 oleh Pemda/Admin Kabupaten
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa (Musdes) ini:
- Menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025, untuk selanjutnya diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Pupuan untuk dilakukan Verifikasi;
- Apabila dari hasil Verifikasi oleh Pemerintah Kecamatan Pupuan, ada yang perlu dilakukan penyesuaian, perbaikan, dan perubahan, agar Pemerintah Desa segera menindaklanjuti agar sesuai dengan Ketentuan yang berlaku
- Jika hasil Verifikasi Rancangan APBDesa sudah disetujui, Segera menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Perbekel tentang Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2025.
- Segera berkoordinasi dengan Admin Siskeudes di Kabupaten untuk melakukan Posting Anggaran APBDesa kedalam Siskeudes.
Musyawarah ini Membahas dan menetapkan perubahan APBDes, Menyepakati rancangan APBDes sebagai hasil musyawarah.


