Batungsel, 9 Mei 2025 – Pemerintah Desa Batungsel menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes yang berlangsung di GOR Desa Batungsel ini dihadiri oleh Perbekel dsn Perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, LPM, Ketua PKK Desa, Pengurus BUM Desa, tokoh dam perwakilan masyarakat. Agenda utama Musdes adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2025, yang mencakup revisi pada sisi Belanja, dan Pembiayaan Desa.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam perubahan APBDes 2025 antara lain:
1. Melakukan Refocusing Kegiatan dan Anggaran dalam rangka perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan diantaranya:
A. Menunda Kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan/ sudah akan diajukan untuk mendapatkan pendanaan dari Sumber lain diluar APBDes, maupun karena tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah seperti:
B. Melakukan Penambahan/ Pengurangan Anggaran disesuaikan dengan Kebutuhan pada Kegitaan:
C. Menambahkan Kegiatan sesuai dengan Ketentuan dan kebutuhan yaitu:
D. Memasukkan tambahan Silpa dari Tahun Anggaran 2024;
2. Segera Mengajukan Verifikasi Perubahan APBDes ke Camat Pupuan;
3. Segera menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Penjabaran APBDes Desa Batungsel Tahun Anggaran 2025;
4. Segera berkoordinasi dengan Admin Siskeudes di Kabupaten untuk melakukan Posting Perubahan APBDes.
Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, rancangan perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Melalui Musdes ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan, serta pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.