Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Pelaksanaan Mendengarkan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila oleh Perangkat Desa Batungsel Bulan Pebruari

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 09 Maret 2026 Dibaca 145 Kali
Pelaksanaan Mendengarkan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Pancasila oleh Perangkat Desa Batungsel Bulan Pebruari

Kewajiban menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa:

1. Lagu Indonesia Raya wajib diperdengarkan atau dinyanyikan untuk: Menghormati Indonesia sebagai bangsa dan negara Menumbuhkan rasa nasionalisme dalam setiap kegiatan resmi Menciptakan suasana khidmat sebelum memulai acara atau pertemuan penting

2. Pemerintah dan seluruh lembaga negara, termasuk Pemerintah Desa, berkewajiban: Menyanyikan atau memperdengarkan Lagu Indonesia Raya pada setiap upacara resmi Menyanyikan pada pembukaan rapat dinas, apel, seremonial, atau kegiatan yang bersifat nasional Banyak pemerintah daerah menerbitkan instruksi agar seluruh instansi pemerintah, sekolah, dan perangkat desa menyanyikan Indonesia Raya setiap pagi sebagai bentuk penguatan nasionalisme dan kedisiplinan Aparatur Pemerintahan.

3. Cara pelaksanaan: Lagu Indonesia Raya dinyanyikan dengan satu stanza (tiap-tiap baris) Dilakukan dalam sikap sempurna, berdiri tegap, menghadap bendera jika ada pengibaran Dilaksanakan dengan penuh khidmat dan hormat

4. Tujuan pengaturan ini: Menjaga martabat Lagu Kebangsaan Memperkuat karakter kebangsaan Menjadi bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan

Dengan dasar tersebut, Perangkat Desa berhak dan berkewajiban melaksanakan menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada setiap kegiatan resmi sebagai bentuk ketaatan peraturan dan wujud cinta tanah air. 

#desabatungsel #Pebruari #indonesiaraya

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00