Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Gerakan Bali Bersih Sampah: Desa Batungsel Bergerak dari Rumah Tangga

KETUT WILIYANTORO 06 Mei 2026 Dibaca 92 Kali
Gerakan Bali Bersih Sampah: Desa Batungsel Bergerak dari Rumah Tangga

Desa Batungsel Mendukung Gerakan Bali Bersih Sampah

Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan kini memperketat aturan pengelolaan sampah berbasis sumber. Melalui Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Tabanan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026, masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari rumah tangga.

Kebijakan ini menegaskan bahwa sampah campur tidak lagi boleh dibuang sembarangan dan sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut oleh petugas. TPA hanya menerima sampah residu, sedangkan sampah organik wajib diolah mandiri di lingkungan rumah.

Desa BATUNGSEL mendukung penuh gerakan ini sebagai langkah nyata menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian alam Bali.

ChatGPT_Image_May_6,_2026,_08_42_38_AM 

Desa Bersih Dimulai dari Kesadaran Diri

Permasalahan sampah saat ini menjadi salah satu tantangan terbesar di Bali. Volume sampah yang terus meningkat setiap hari tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat, keindahan desa, hingga keberlangsungan alam Bali yang selama ini dikenal bersih dan asri.

Pemerintah Provinsi Bali melalui kebijakan dan peraturan terbaru terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah berbasis sumber, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu rumah tangga. Salah satu langkah penting yang kini diterapkan adalah pemilahan sampah organik dan sampah plastik sejak dari rumah.

Melalui kebijakan terbaru tersebut, sampah organik tidak lagi diperbolehkan diangkut oleh armada pengangkut sampah. Masyarakat diharapkan mampu mengolah sampah organik secara mandiri melalui metode teba modern, lubang biopori, atau kompos rumah tangga.

 

Sampah Organik Bukan Musuh, Tetapi Sumber Kehidupan

Sampah organik seperti sisa makanan, daun kering, rumput, dan limbah dapur sebenarnya bukanlah sampah yang harus dibuang jauh-jauh. Jika dikelola dengan baik, sampah organik dapat kembali menjadi unsur penyubur tanah.

Salah satu cara sederhana yang dianjurkan adalah dengan membuat lubang tanah atau “tebe” di pekarangan rumah. Sampah organik dapat dimasukkan ke dalam lubang tersebut agar terurai secara alami menjadi kompos.

Selain membantu mengurangi volume sampah, cara ini juga memiliki banyak manfaat:

  • Mengurangi bau dan penumpukan sampah.

  • Mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

  • Menyuburkan tanah dan tanaman.

  • Mengurangi pencemaran lingkungan.

  • Menumbuhkan budaya hidup bersih dan mandiri.

Pengelolaan sampah organik tidak membutuhkan teknologi mahal. Yang paling penting adalah kemauan dan kesadaran bersama untuk mulai berubah.

Pemilahan Sampah Menjadi 3 Jenis

Masyarakat kini diwajibkan melakukan pemilahan sampah menjadi tiga jenis utama:

  1. Sampah Organik
    Seperti sisa makanan, daun, dan limbah dapur yang wajib diolah mandiri.

  2. Sampah Anorganik
    Seperti botol plastik, kardus, kaleng, dan kemasan yang dapat dipilah dan didaur ulang.

  3. Sampah Residu
    Seperti popok, pembalut, dan sampah tertentu yang tidak dapat didaur ulang.

Dengan pemilahan ini, pengelolaan sampah menjadi lebih efektif dan tidak membebani TPA.

Sampah Plastik Harus Dipilah

Berbeda dengan sampah organik, sampah plastik tetap dapat diangkut oleh armada sampah desa. Namun, masyarakat diwajibkan memilah sampah plastik terlebih dahulu agar proses pengelolaan menjadi lebih mudah dan efektif.

Sampah plastik seperti botol minuman, kantong plastik, kemasan makanan, dan gelas plastik sebaiknya dipisahkan dari sampah lainnya.

Pemilahan sampah plastik memberikan banyak manfaat, antara lain:

  • Memudahkan proses daur ulang.

  • Mengurangi pencemaran sungai dan laut.

  • Menjaga kebersihan lingkungan desa.

  • Memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dapat didaur ulang.

  • Mengurangi risiko banjir akibat saluran tersumbat.

Kesadaran memilah sampah bukan hanya tugas pemerintah atau petugas kebersihan, tetapi tanggung jawab bersama sebagai masyarakat.

Perubahan Besar Dimulai dari Rumah Sendiri

Lingkungan yang bersih tidak akan tercipta jika kita masih menganggap membuang sampah adalah urusan orang lain. Perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil.

Mulailah dari rumah sendiri.
Mulailah dari keluarga sendiri.
Mulailah hari ini.

Ajarkan anak-anak untuk mengenal jenis sampah sejak dini. Biasakan memisahkan sampah organik dan plastik setiap hari. Jadikan kebersihan lingkungan sebagai budaya, bukan sekadar kewajiban.

Jika setiap rumah tangga mampu mengelola sampahnya sendiri dengan baik, maka desa akan menjadi lebih bersih, sehat, nyaman, dan indah.

Bank Sampah dan TPS3R Menjadi Solusi Desa

Pemerintah juga mendorong setiap banjar dan desa untuk mengaktifkan Bank Sampah serta TPS3R sebagai pusat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Sampah anorganik yang dipilah dengan baik memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi tambahan penghasilan masyarakat. Selain menjaga lingkungan tetap bersih, pengelolaan sampah juga dapat membuka peluang ekonomi sirkular di desa.

Menjaga Bali Tetap Bersih Adalah Tanggung Jawab Bersama

Bali bukan hanya tempat tinggal kita hari ini, tetapi juga warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Alam Bali yang indah harus dilindungi dari pencemaran sampah.

Melalui pengelolaan sampah berbasis rumah tangga, kita sedang membangun masa depan desa yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Mari bersama-sama mendukung kebijakan pemerintah dengan tindakan nyata:

✅ Mengolah sampah organik sendiri di rumah.

✅ Membuat lubang tebe atau kompos rumah tangga.

✅ Memilah sampah plastik sebelum dibuang.

✅ Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

✅ Menjaga kebersihan lingkungan setiap hari.

Karena desa yang bersih bukan tercipta dari banyaknya petugas kebersihan, tetapi dari tumbuhnya kesadaran masyarakatnya.


“Sampah yang kita buang hari ini, akan menentukan lingkungan yang kita wariskan esok hari.”

Mari bergerak bersama untuk Bali yang lebih bersih, sehat, dan lestari.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

38.2% Realisasi

APBD 2026 Pelaksanaan

Rp 3.582.427.388,00 Rp 1.369.143.129,69
Pendapatan 49.35%
Realisasi: Rp 764.993.011,69 Anggaran: Rp 1.550.065.000,00
Belanja 16.49%
Realisasi: Rp 296.326.424,00 Anggaran: Rp 1.796.538.694,00
Pembiayaan 130.53%
Realisasi: Rp 307.823.694,00 Anggaran: Rp 235.823.694,00
49.4% Realisasi

APBD 2026 Pendapatan

Rp 1.550.065.000,00 Rp 764.993.011,69
Dana Desa 99.99%
Realisasi: Rp 356.114.000,00 Anggaran: Rp 356.144.000,00
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi 19.06%
Realisasi: Rp 68.491.000,00 Anggaran: Rp 359.349.000,00
Alokasi Dana Desa 49.97%
Realisasi: Rp 267.600.000,00 Anggaran: Rp 535.472.000,00
Bantuan Keuangan Provinsi 10.73%
Realisasi: Rp 14.100.000,00 Anggaran: Rp 131.400.000,00
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota 39.45%
Realisasi: Rp 56.100.000,00 Anggaran: Rp 142.200.000,00
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 21.500.000,00
Bunga Bank 64.7%
Realisasi: Rp 2.588.011,69 Anggaran: Rp 4.000.000,00
16.5% Realisasi

APBD 2026 Pembelanjaan

Rp 1.796.538.694,00 Rp 296.326.424,00
Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa 20.86%
Realisasi: Rp 228.358.924,00 Anggaran: Rp 1.094.603.000,00
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 17.03%
Realisasi: Rp 61.967.500,00 Anggaran: Rp 363.831.500,00
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 185.837.000,00
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 0%
Realisasi: Rp 0,00 Anggaran: Rp 112.233.000,00
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa 14.99%
Realisasi: Rp 6.000.000,00 Anggaran: Rp 40.034.194,00