Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak bersedia menerima vaksin COVID-19. Pemkab pun telah menyiapkan surat edaran mengenai pengaturan sanksi tersebut.
"Adapun tentang surat edaran kami yaitu atas Peraturan Presiden Nomer 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," kata Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/6/2021).
"Pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dapat dikenakan sanksi," imbuh Sanjaya.
Untuk itu, Sanjaya meminta seluruh masyarakat Tabanan yang telah memenuhi standar penerima vaksin taat mengikuti vaksinasi. Sebab, setiap orang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Presiden dalam surat edaran.
"Sanksi tersebut, yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," terang Sanjaya.
Sanjaya menuturkan, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dari target jumlah penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi, ada 70 persen dari 461.630 penduduk atau sekitar 323.141 orang. Sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213 ribu penduduk.
Bagi Sanjaya, capaian kondisi tersebut dianggap belum optimal dan harus ditingkatkan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh jajaran mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat Tabanan dan memberi imbauan agar mengikuti program vaksin COVID-19, baik reguler maupun massal, yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Sanjaya menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian di Bali, khususnya Tabanan. Karena itu, imbauan Gubernur Bali kepada bupati/wali kota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sangat tepat.
- Sumber Detiknews -