You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Pemkab Tabanan Bali Bakal Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 25 Agustus 2021 Dibaca 222 Kali
Pemkab Tabanan Bali Bakal Sanksi Warga yang Tak Mau Divaksin

Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali, bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak bersedia menerima vaksin COVID-19. Pemkab pun telah menyiapkan surat edaran mengenai pengaturan sanksi tersebut.

"Adapun tentang surat edaran kami yaitu atas Peraturan Presiden Nomer 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19," kata Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (25/6/2021).

"Pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dapat dikenakan sanksi," imbuh Sanjaya.

Untuk itu, Sanjaya meminta seluruh masyarakat Tabanan yang telah memenuhi standar penerima vaksin taat mengikuti vaksinasi. Sebab, setiap orang yang tidak mengikuti vaksin COVID-19 dengan alasan sendiri tanpa rekomendasi dari petugas kesehatan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Presiden dalam surat edaran.

"Sanksi tersebut, yang pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan lain-lainnya. Yang kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah," terang Sanjaya.

Sanjaya menuturkan, sesuai data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, dari target jumlah penduduk Tabanan yang memenuhi standar vaksinasi, ada 70 persen dari 461.630 penduduk atau sekitar 323.141 orang. Sampai hari ini pelaksanaan vaksinasi telah mencapai 65,64 persen atau telah terealisasi pada sekitar 213 ribu penduduk.

Bagi Sanjaya, capaian kondisi tersebut dianggap belum optimal dan harus ditingkatkan. Untuk itu, ia mengimbau seluruh jajaran mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh elemen masyarakat Tabanan dan memberi imbauan agar mengikuti program vaksin COVID-19, baik reguler maupun massal, yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sanjaya menegaskan kesuksesan vaksinasi ini sangat penting dilakukan guna membangkitkan perekonomian di Bali, khususnya Tabanan. Karena itu, imbauan Gubernur Bali kepada bupati/wali kota se-Bali untuk membuat surat edaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 sangat tepat.

 

- Sumber Detiknews -

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%