
- Setiap kematian penduduk wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal kematian
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit/ dokter/ paramedic
- Surat keterangan kematian dari Desa
- KK dan KTP yang meninggal
- Foto copy kutipan akta kelahiran yang meninggal ( bila ada)
- Foto copy kewarganegaraan/ ganti nama (bila ada)
- Foto copy KTP saksi 2 orang
- Mengisi formulir permohonan serta menandatangani permohonan dimaksud
- KTP pelapor yang masih berlaku