
- Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
- Penetapan Pengadilan setempat dan Surat Keterangan dari kedutaan/ konsulat setempat
- Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
- Foto copy akta perkawinan/ Akta Nikah orang tua yang mengangkat
- Kutipan akta kelahiran orang tua angkat
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat
- Foto copy Paspor orang tua angkat
- Foto copy Paspor Anak
- Foto copy KTP pelapor
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak