Artikel
Akta Kelahiran Bagi WNI
- Surat keterangan kelahiran dari Bidan, Ruamh Sakit, Rumah Bersalin atau Puskesmas
- Berita acara kepolisian dan surat keterangan medis bagi anak yang tidak diketahui asal usul keberadaan orang tuanya
- Draf dari Desa ( F2.01 )
- Foto copy Akta Nikah atau Akta Perkawinan (KUA/ Catatan Sipil)
- Foto copy KTP pelapor dan saksi- saksi
- Foto copy KTP dan KK orang tua
- Surat keterangan dari pilot/ maskapai (melahirkan di pesawat), kepala statsiun (melahirkan di kereta api), kepala terminal angkutan darat (melahirkan di bus), surat keterangan dari syah Bandar (melahirkan di kapal laut)
- Foto copy ijazah terakhir
- Surat pernyataan belum pernah dicatatkan kelahirannya (lewat 60 hari)
- Mengisi formulir permohonan serta menandatangani permohonan dimaksud
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran (apabila tidak ada surat keterangan dari bidan/dokter)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami istri ( tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan tetapi dalam KK sudah sebagai suami istri ) di tambahkan di persyaratan kelahiran ( WNI )
;