
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional
- KK dan KTP pemohon
- Dokumen otentik yang mendukung persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil
- Surat penyataan bermaterai cukup dari pemohon
- KTP pelapor yang masih berlaku
- Mengisi formulir permohonan