
- Pelaporan perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pemcatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan kembali ke daerah
- Foto copy kutipan akta perkawinan suami/ istri yang diterjemahan dalam Bahasa Indonesia dari lembaga bahasa yang terakreditasi
- Tanda lapor dari Konsulat bahwa perkawinan mereka sudah tercatat
- Foto copy kutipan akta kelahiran suami/ istri
- Foto copy paspor suami/ istri
- Foto copy KK suami dan istri
- - Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya