
- Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
- Penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
- Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
- Foto copy akta perkawinan / Akta nikah orang tua kandung dan yang mengangkat
- Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat dan orang tua kandung
- Foto copy KTP pelapor
- Foto copy paspor orang tua angkat (bagi orang asing)
- Foto copy KITAP/ KITAS (bagi orang asing)
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak
- Berita Acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya