Artikel
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Perubahan status kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI di laporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada instansi pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan paling lambat 60 hari sejak batas akhir pengambilan sumpah atau janji setia oleh pejabat
- Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari orang asing menjadi WNI dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan
- Salinan keputusan Presiden mengenai peubahan status kewarganegaraan menjadi WNI atau keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
- Kutipan Akta Catatan Sipil (asli dan foto copy)
- Kutipan Akta kawin bagi yang sudah kawin
- Foto copy KK dan KTP pemohon
- Foto copy Paspor
- Semua dokumen dengan menunjukkan aslinya
- Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh Dinas Dukcapil yang menerbitkan Akte Pencatatan Sipil
- Pencatatan perubahan nama dilakukan oleh penduduk kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk
- Salinanan penetapan pengadilan Negeri tentang perubahan nama.
- Kutipan Akta catatan Sipil (asli dan Foto copy)
- Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
- Foto copy KK dan KTP pemohon
- Semua dilakukan dengan menyalin aslinya
- Pengisian formulir kutipan perubahan nama
;