You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Bali Lanjutkan PPKM Level1

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 16 Agustus 2022 Dibaca 178 Kali
Bali Lanjutkan PPKM Level1

DENPASAR - Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Inmendagri ) No . 40 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid - 19 di Wilayah Jawa dan Bali mulai berlaku Selasa (16/8).  Inmendagri hingga Senin ( 29/8 ) ini .

Dijelaskan Sekretaris Satgas Penanganan COVID - 19 Bali , Made Rentin , dalam keterangan tertulisnya , Selasa , pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di Bali kembali berlanjut selama 2 minggu ke depan .  Ia mengatakan Bali masih menjalani level 1 , seperti sebulan belakangan .  " Provinsi dan kabupaten / kota se - Bali menjalani level 1. Masa berlaku tanggal 16 Agustus hingga 29 Agustus , " jelasnya .

Dalam Inmendagri terbaru yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri , Tito Karnavian ini menyebutkan kebijakan Level 1 Arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 ( COVID - 19 ) di wilayah Jawa dan Bali , sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan  asesmen.  Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID - 19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID - 19 .


Tidak ada aturan yang berubah dalam pelaksanaan PPKM Level 1 di Inmendagri terbaru ini .  Untuk wilayah yang menjalani PPKM Level 1 , restoran / rumah makan , kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari tetap dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai maksimal pukul 02.00 waktu setempat .  Kapasitas pengunjung kafe maksimal 100 persen .  

Sementara itu , mall / pusat perbelanjaan , restoran , hingga warteg dan lapak jayanan masih tetap beroperasi hingga pukul 22.00 .  Untuk kapasitasnya , maksimal 100 persen .  Operasional di restoran atau kafe , baik yang ada di lokasi sendiri maupun di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen .Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen .  Untuk restoran / rumah makan dan kafe di area bioskop mengizinkan menerima makan di tempat ( dine in ) dengan kapasitas maksimal 100 persen .

Selain itu , fasilitas umum ( area publik , taman umum , tempat wisata umum dan area publik lainnya ) juga dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen .  Ketentuannya , mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan , wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan ,  dan usia anak dibawah 12 tahun wajib didampingi orangtua, khusus untuk usia anak 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama .

Kegiatan seni , budaya , olahraga dan sosial kemasyarakatan , sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan pembukaan ) dapat dibuka / dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen , dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan  hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi , kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan .  Sedangkan untuk konstruksi swasta dapat beroperasi secara maksimal 100 persen .  

Begitu juga tempat ibadah maksimal 100 persen dari kapasitas .  Diwajibkan menggunakan Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai .  Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan . 

 

 

- Pulau Bali -

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%