You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Masih Sulit E-Retribusi Pasar Tradisional

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 31 Oktober 2022 Dibaca 178 Kali
Masih Sulit E-Retribusi Pasar Tradisional

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Penerapan retribusi elektronik (e-retribusi) di Kabupaten Tabanan belum maksimal.

Dari 15 pasar yang ada, penerapan retribusi elektronik baru dilakukan pada 7 pasar. Itupun belum semua pedagang terakomodir.
 
Penyebab keterlambatan tersebut karena proses input data dari bank lama, selain itu belum masifnya edukasi kepada pedagang.  Adapun pasar yang sudah menerapkan retribusi elektronik Pasar Kediri, Pasar Marga, Pasar Sayur Baturiti, Pasar Penebel, Pasar Bajera, Pasar Pupuan, dan Pasar Candi Kuning.

Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Ngurah Putra Mantra mengatakan, retribusi elektronik ditetapkan Pemkab Tabanan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari segi pendapatan pasar. Hanya saja untuk pencapaiannya belum bisa maksimal karena sejumlah faktor. "Salah satunya proses input data dari bank selaku pihak ketiga lama," ujar Ngurah Putra, Minggu (30/10).

Kata dia, meskipun belum maksimal diterapkan mendekati akhir tahun 2022 ini akan ada penambahan pasar yang menerapkan retribusi elektronik yakni Pasar Kerambitan dan Pasar Senganan. "Ini masih proses untuk imput data pedagang," katanya.

Sementara di sisi lain penerapan retribusi elektronik yang sudah diterapkan di sejumlah pasar tak berjalan mulus. Contohnya di Pasar Penebel mesinnya rusak belum diganti. Bahkan di Pasar Sayur Baturiti dan Pasar Baturiti penerapan sempat mandeg lantaran tukang pungut berhenti. "Sekarang tukang pungut sudah diangkat kembali, sehingga penerapan sudah berjalan normal," tandas Mantra.

Untuk diketahui penerapan e-retribusi baru bisa diterapkan oleh Pemkab Tabanan di tahun 2021. Padahal penerapan ini sudah diwacanakan sejak tahun 2019. Penerapan lambat dilakukan karena proses di bank penyedia memang memerlukan waktu untuk menyediakan sistem yang cocok.

Dalam penerapan e-retribusi ini pedagang tidak lagi membayar karcis secara manual, melainkan mereka membayar karcis non tunai. Dimana setiap pedagang membawa kartu mirip ATM, nanti petugas tapping di masing-masing kartu yang dibawa pedagang. Penerapan e-retribusi diterapkan Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya meminimalisir kebocoran PAD utamanya dari sektor pendapatan di pasar. 
 
 
 
Sumber:https://www.nusabali.com/berita/128384/e-retribusi-pasar-tradisional-masih-sulit
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.622.976.012,83 Rp 2.212.412.000,00
73.36%
Belanja
Rp 932.442.041,00 Rp 2.261.993.173,77
41.22%
Pembiayaan
Rp 49.581.173,77 Rp 49.581.173,77
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 967.457.000,00 Rp 967.457.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 158.323.000,00 Rp 342.909.000,00
46.17%
Alokasi Dana Desa
Rp 401.960.000,00 Rp 602.946.000,00
66.67%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 28.200.000,00 Rp 131.400.000,00
21.46%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 56.100.000,00 Rp 142.200.000,00
39.45%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 5.500.000,00 Rp 21.500.000,00
25.58%
Bunga Bank
Rp 5.436.012,83 Rp 4.000.000,00
135.9%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 548.716.541,00 Rp 1.257.641.599,77
43.63%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 312.575.000,00 Rp 761.760.500,00
41.03%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 6.350.500,00 Rp 141.906.000,00
4.48%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 64.800.000,00 Rp 100.685.074,00
64.36%