Batungsel, Tabanan - kamis, 30 September 2021 di adakannya rapat/musyawarah Desa di GOR Desa Batungsel, yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua dan Anggota BPD Bendesa Adat Batungsel, Bendesa Adat Pempatan, Pengurus PKK Desa, Ketua dan Anggota LPM, Pendidik TK/ TKA/ Paud, Bhabin Kamtibmas Desa Batungsel, Pengurus Bumdes, Para Kelian Subak/ Subak Abian, serta perwakilan penerima manfaat lainnya.
Rapat ini beragendakan MUSRENBANG DESA PENETAPAN RKP TAHUN 2022.
Berupa : Rencana Kerja Pemerintah Desa Batungsel di Tahun Anggaran 2022 di 5 Bidang yaitu :
1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Batungsel Tahun Anggaran 2022.
Musrenbang dihadiri oleh Pendamping Desa ( I Komang Gede Aryana ).
RKP Desa disusun dan ditetapkan berdasarkan Pagu Definitif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan ( DPMD Kab. Tabanan ).
Berdasarkan Surat Nomor 414.2/ 1294 /DPMD Tgl 22 September 2021 Tentang dilakukannya beberapa kali Perubahan Peraturan Perbekel tentang
Penjabaran APBDesa Tahun 2021 sebagai
berikut : :
1. Pagu Definitif Perubahan Tahun 2021 untuk dana transfer kepada Desa ( Dana
Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan
Keuangan Khusus) sesuai dengan Pagu Definitif yang disampaikan mengacu
pada Surat kami nomor 414.2/970/DPMD tanggal 30 Juni 2021 ( daftar Pagu
terlampir ).
2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 agar
mempergunakan Pagu Definitif Induk Tahun Anggaran 2021.