You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Musyawarah (musrenbang) Desa Batungsel

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 29 September 2021 Dibaca 204 Kali
Musyawarah (musrenbang) Desa Batungsel

Batungsel, Tabanan - kamis, 30 September 2021 di adakannya rapat/musyawarah Desa di GOR Desa Batungsel, yang di hadiri oleh Pemerintah Desa, Ketua dan Anggota BPD Bendesa Adat Batungsel, Bendesa Adat Pempatan, Pengurus PKK Desa, Ketua dan Anggota LPM, Pendidik TK/ TKA/ Paud, Bhabin Kamtibmas Desa Batungsel, Pengurus Bumdes, Para Kelian Subak/ Subak Abian, serta perwakilan penerima manfaat lainnya.

Rapat ini beragendakan MUSRENBANG DESA PENETAPAN RKP TAHUN 2022.

Berupa : Rencana Kerja Pemerintah Desa Batungsel di Tahun Anggaran 2022 di 5 Bidang yaitu :
1. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
3. Pembinaan Kemasyarakatan
4. Pemberdayaan Masyarakat
5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

Serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Batungsel Tahun Anggaran 2022.
Musrenbang dihadiri oleh Pendamping Desa ( I Komang Gede Aryana ).

RKP Desa disusun dan ditetapkan berdasarkan Pagu Definitif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan ( DPMD Kab. Tabanan ).

Berdasarkan Surat Nomor 414.2/ 1294 /DPMD Tgl 22 September 2021 Tentang dilakukannya beberapa kali Perubahan Peraturan Perbekel tentang
Penjabaran APBDesa Tahun 2021 sebagai
berikut : :

1. Pagu Definitif Perubahan Tahun 2021 untuk dana transfer kepada Desa ( Dana
    Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Bantuan
    Keuangan Khusus) sesuai dengan Pagu Definitif yang disampaikan mengacu
    pada Surat kami nomor 414.2/970/DPMD tanggal 30 Juni 2021 ( daftar Pagu
    terlampir ).

2. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2022 agar
mempergunakan Pagu Definitif Induk Tahun Anggaran 2021.

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%