
- Penerbitan Kartu Keluarga Baru bagi Penduduk :
- Mengisi formulir pembuatan KK baru yang ditanda tangani oleh perbekel (F.101)
- Surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Foto copy kutipan Akta Nikah/Cerai
- Foto copy akta kelahiran (apabila ada)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Kartu Ijin Tinggal Tetap (bagi orang asing).
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga baru:
- Mengisi Formulir Perubahan KK
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran bagi Anggota Baru
- Perubahan KK Karena penambahan anggota baru keluarga karena menumpang KK bagi WNI:
- KK Penduduk yang ditumpangi
- Mengisi formulir perubahan KK
- Surat Keterangan Pindah datang dalam Wilayah NKRI
- Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi orang asing yang memiliki ijin tinggal tetap untuk menumpang ke dalam KK WNI atau orang asing:
- KK WNI yang ditumpangi
- Kartu Ijin Tinggal Tetap
- Paspor
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing tinggal tetap
- Perubahan KK karena pengurangan keluarga dalam KK (Pecah KK karena meninggal/cerai/pindah/mati):
- mengisi formulir perubahan KK
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi WNI yang pindah dalam wilayah NKRI
- Penerbitan KK karena Hilang/Rusak :
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- KK yang rusak / Fotocopy KK
- Dokumen Keimigrasian bagi oang asing
Untuk Pelayanan dimasa pandemi, dilakukan secara online, untuk form pelayanan dapat di akses disini
sumber tautan : https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/bali/kabupaten-tabanan/dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-tabanan/penerbitan-kartu-keluarga