You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Batungsel
Logo Desa Batungsel
Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN, Provinsi Bali

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Waspada Informasi Palsu Dan Hoaks di Masa Pandemi

I NYOMAN ARTA GUNAWAN 26 Agustus 2021 Dibaca 354 Kali
Waspada Informasi Palsu Dan Hoaks di Masa Pandemi

JAKARTA – Upaya pengendalian pandemi, selain untuk memutus penyebaran virus, masyarakat juga harus menghadapi gangguan infodemik seputar COVID-19.  Informasi palsu dan hoaks pada masa pandemi tersebut tidak hanya mungkin menghambat, melainkan juga berbahaya.  Maraknya infodemik yang terdiri atas misinformasi, disinformasi serta hoaks mengenai COVID-19 di tengah masyarakat, dapat situasi pandemi itu sendiri.  Laju penyebaran berita hoaks yang sering terjadi, karena penerimanya tidak memeriksa kebenarannya saat membagikan ke orang lain dan tidak memahami.

Sebagaimana relis KPCPEN, dalam Dialog Kabar Kamis di Media Center KPCPEN (26/08/2021), Dirjen IKP Kementerian Informasi dan Informatika Indonesia Usman Kansong, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa hoaks tumbuh subur pada masa krisis atau ketika terdapat  dinamika tinggi dalam masyarakat.  Situasi pandemi tergolong multikrisis, karena terjadi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi.  Guna mengatasi hoaks, menerapkan dua strategi.  Yang pertama, di sisi hulu, berupa edukasi literasi digital masyarakat.

Sedangkan di sisi hilir Kemenkominfo melakukan tindak lanjut berupa kontra narasi, penegakan hukum atau berita dari platform digital.  "Terdapat UU ITE yang mengatur tentang sanksi tindakan hukum publik atau penyebaran berita bohong. Ini adalah ranah para penegak hukum. Sedangkan dari Kominfo, kami bekerja sama dengan pengelola platform digital melakukan tindakan mengambil atau menurunkan konten negatif tersebut dari sana," tulisnya.

Dalam periode Januari 2020 hingga Agustus 2021, dari 1800 lebih hoaks temuan Kemenkominfo, 767 kasus telah mendapatkan penerapan tindakan hukum (23/08/2021).  Menurut Usman, hoaks semakin terdorong secara masif oleh teknologi digital.  Karena itu, upaya transformasi digital tidak hanya bertumpu pada perluasan akses, melainkan juga harus didukung dengan penguatan literasi digital.  Selain itu, Kemenkominfo juga selalu bersama dalam strategi komunikasi, karena perlu beradaptasi dengan dinamisnya situasi pandemi di lapangan.

Dari perspektif kehumasan, Agung Laksamana M.Sc, Ketua Umum BPP Perhimpunan Humas Indonesia menyatakan, fungsi kehumasan sangat diperlukan untuk sosialisasi konten-konten positif dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat.  la menambahkan, pada dasarnya, seluruh warga Indonesia dapat menjadi humas, untuk menyebarkan berita baik dan memaksimalkan program pemerintah.

Komunikasi publik, menurut Agung, harus memiliki sebuah penetapan agenda yang tepat sasaran, agar lebih proaktif dan bukan reaktif.  Di sisi lain, ia juga terlibat dalam kolaborasi dalam berkomunikasi, guna menghindari persaingan mendapatkan atensi masyarakat di tengah banyaknya konten yang beredar.

Dalam dialog yang sama, Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mengutarakan bahwa hoaks di Indonesia sudah menerbitkan perilaku bermasalah sehingga menimbulkan kewaspadaan.  Agar tidak mudah terjebak dalam hoaks, ia menyarankan masyarakat jangan mudah kagum dan kaget akan sebuah berita baru.  Selain itu, wajib bertanya atau memeriksa fakta saat menemukan informasi yang meragukan.  "Upaya memeriksa fakta di Indonesia sudah berjalan masif, baik oleh pemerintah maupun komunitas. Menjadi tanggung jawab kita untuk memperkuat diseminasinya," ujar Septiaji.

Ekosistem periksa fakta yang mudah diakses masyarakat dalam mencari kebenaran informasi, bisa melalui https://covid19.go.id/p/hoax-buster untuk seputar COVID-19, atau http://cekfakta.com/ untuk informasi umum.  Septiaji menyambut baik upaya pemerintah untuk menggandeng para pemuka agama dan tokoh masyarakat sebagai agen literasi digital.  "Melalui para pemuka ini, kita juga dapat menemukan tahu keresahan masyarakat agar kita dapat mengatasinya," tambahnya.

Peran serta setiap anggota masyarakat memang sangat dibutuhkan untuk menyisir dan menghentikan hoaks yang beredar.  Kolaborasi pemerintah dan lintas sektoral adalah mutlak guna mendukung literasi digital sekaligus memastikan penyampaian informasi-informasi yang benar kepada seluruh masyarakat.  Seperti dalam kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mencucui tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak dan membatasi pembukaan. 

 

- Sumber BaliPost -

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 50.245.000,00 Rp 2.212.412.000,00
2.27%
Belanja
Rp 37.756.441,00 Rp 2.414.539.074,00
1.56%
Pembiayaan
Rp 202.127.074,00 Rp 202.127.074,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 967.457.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 342.909.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 50.245.000,00 Rp 602.946.000,00
8.33%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 131.400.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 142.200.000,00
0%
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 21.500.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 4.000.000,00
0%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 37.756.441,00 Rp 1.247.481.500,00
3.03%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 834.184.500,00
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 141.906.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 72.000.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 118.967.074,00
0%