Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terus melaksanakan perluasan cakupan aplikasi PeduliLindungi. Pemprov Bali menargetkan semua fasilitas umum dapat menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada akhir September mendatang.
"Diharapkan, pada akhir September nanti seluruh fasilitas umum sudah menerapkan proses skrining ini," kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom, Minggu (12/9/2021).
Rentin mengatakan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali telah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam beberapa aktivitas masyarakat mulai 7 September 2021.
Berdasarkan SE itu, aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan wajib sudah divaksinasi COVID-19 dosis kedua.
Selain itu, dalam SE disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi diwajibkan melakukan uji coba pembukaan daya tarik wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata. Uji coba ini dilakukan dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
Rentin menegaskan pelaku perjalanan lewat darat, laut, dan udara juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi. Pelaku perjalanan darat dan laut minimal telah mendapatkan vaksin dosis pertama.
Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen maksimal H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Sedangkan bagi yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama wajib menggunakan hasil negatif PCR maksimal H-2.
Tak hanya itu, sektor esensial, pemerintahan, non-esensial, dan kritikal yang beroperasi juga diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Penerapan aplikasi PeduliLindungi bagi sektor tersebut diperuntukkan bagi pegawai/karyawan dan pengunjung/pelanggan/nasabah.
"Pengaplikasian teknologi digital dalam mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T (testing, tracing, treatment) adalah salah satu upaya krusial dalam pengendalian pandemi," jelas Rentin
"Dengan itu, masyarakat perlu mulai membiasakan diri dengan teknologi digital dalam kehidupan sehari-harinya, salah satunya adalah pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.
Menurut Rentin, aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pengurungan (fencing) terhadap anggota masyarakat yang diduga mengidap COVID-19.
Hal itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.
Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM, di mana pemerintah melaksanakan beberapa uji coba penyesuaian aktivitas masyarakat. Salah satunya sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau area.
Melalui aplikasi PeduliLindungi, setiap orang dapat diperiksa status vaksinasinya, hasil tes COVID-19 atau apakah ada kontak eratnya dengan pasien COVID-19.
"Fungsi utama aplikasi PeduliLindungi ini sebagai perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar. Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya," paparnya.
Rentin menuturkan hingga saat ini terdapat enam sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining, yaitu perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional); transportasi (darat, laut, udara); pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan); kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT); keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan); dan pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi).
"Penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di lokasi/area publik terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Dinas Kesehatan diharapkan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus," jelas Rentin.
- Sumber detiknews -