Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Pencatatan Pengakuan Anak Bagi WNI dan Orang Asing

05 September 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  117 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
  • Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh penduduk/orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan
  • Surat pengantar dari Desa
  • Surat pernyataan bermaterai cukup tentang pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui ibu kandung
  • Kutipan akta kelahiran (asli dan foto copy)
  • Foto copy kutipan akta kelahiran ayah biologis dan ibu kandung
  • Foto copy KTP 2 orang saksi yang masih berlaku
  • Foto copy Paspor (bagi WNA)
  • Foto copy KITAP/ KITAS (bagi WNA)
  • Foto copy surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA)
  • Mengisi formulir permohonan pengakuan anak
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 180
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 139,237
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.97
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik