Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Pencatatan Pengangkatan Anak WNI dan Orang Asing di Daerah

05 September 2021  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  115 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa
  • Pencatatan pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
  • Penetapan Pengadilan dan/ atau Pengadilan Agama
  • Kutipan akta kelahiran anak (asli dan foto copy)
  • Foto copy akta perkawinan / Akta nikah orang tua kandung dan yang mengangkat
  • Foto copy KK dan KTP orang tua yang mengangkat dan orang tua kandung
  • Foto copy KTP pelapor
  • Foto copy paspor orang tua angkat (bagi orang asing)
  • Foto copy KITAP/ KITAS (bagi orang asing)
  • Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pengangkatan anak
  • Berita Acara kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 236
    Kemarin : 1,250
    Total Pengunjung : 139,293
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.97
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik