rss_feed

Desa Batungsel

Jl. Raya Antosari - Pupuan
Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali , Kode Pos 82163

036271139 mail_outline pemdesbatungsel@gmail.com

Hari Libur Nasional
Hari Buruh Internasional / Pekerja
  • I WAYAN ARDIJAYA

    Perbekel Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 November 2023 13:32:26
  • I MADE NABA

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Februari 2024 13:51:01
  • KETUT WILIYANTORO

    Kasi Pemerintahan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    22 April 2024 09:47:23
  • I NYOMAN SUYASA

    Kasi Kesejahteraan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    28 April 2023 19:02:57
  • BUDI RAHAYU

    Kasi Pelayanan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juni 2023 11:14:17
  • NI WAYAN NURYATI

    Kaur Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    27 Desember 2023 10:23:14
  • NI MADE RINAWATI

    Kaur Tata Usaha dan Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 April 2024 12:07:55
  • I GEDE EKA PERMANA PUTRA

    Kaur Perencanaan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    18 Oktober 2022 07:18:23
  • I WAYAN SURYANA

    Kawil Pempatan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    06 April 2022 03:51:10
  • I MADE KARYAWAN

    Kawil Batungsel Kaja

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    23 April 2024 09:57:19
  • NI WAYAN KELIASIH

    Kawil Batungsel Kelod

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    12 Juni 2023 11:22:23
  • I NYOMAN SUTARA

    Staff Umum

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    02 Juni 2022 00:48:38
  • NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

    Staff Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 April 2024 14:54:52
  • I NYOMAN ARTA GUNAWAN

    Operator Website Desa

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    26 April 2024 17:12:49

settings Pengaturan Layar

Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
1 Orang
Kematian
1 Orang
Masuk
1 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

2

Kemarin

5

Minggu Ini

23

Bulan Ini

23

Bulan Lalu

143

Tahun Ini

631

Tahun Lalu

2,388

Total
fingerprint
Bali Memiliki UU Tersendiri, Bali Era Baru

31 Mei 2023 09:38:56 42 Kali

Langkah Cepat dan Bersejarah Gubernur Koster

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Langkah nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

Setelah selama 65 tahun melaksanakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibentuk berdasarkan UUDS 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
 
“Puji syukur dan angayu bagia berkat restu Alam, Ida Bethara, Leluhur, Lelangit, dan Guru-Guru Suci yang berstana di Bali dan selalu menuntun serta membuka jalan, sehingga apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama Tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster dalam rilis tertulis yang diterima NusaBali, Selasa (30/5). 
 
Tim yang diajak bekerja adalah AA Oka Mahendra (Alm), Dr Made Suandi, Prof Dr Made Damriyasa, Prof Dr Made Arya Utama, Prof Dr IB Wyasa Putra, Prof Dr Wayan Kun Adyana, Prof Dr Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta. Gubernur Koster juga mengucapkan terimakasih atas dukungan rektor perguruan tinggi di Bali, akademisi, semua pemimpin majelis umat agama, tokoh-tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali. 
 
“Undang-Undang Provinsi Bali menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala, astungkara,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
 
Dijelaskan Gubernur Koster, sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, juga tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga UU Nomor 64 Tahun 1958 terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali. 
 
Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019) sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat dia mengambil langkah nyata, yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.
 
UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilainilai Pancasila; d. bahwa undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
 
 
Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. (2) Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal. (3) Dalam Bab I, Pasal 1 diatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: pada Angka 1, Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pada Angka 2, Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali. Dalam Pasal 2 diatur bahwa Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. (4) Dalam Bab II, Pasal 3 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kabupaten Buleleng; dan i. Kota Denpasar. Pada Ayat (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 4 diatur bahwa Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Dalam Pasal 5 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu: a. Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan b. Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi). 
 
Dalam Pasal 6 diatur dan ditegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 7 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Pada Ayat (2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pada Ayat (4) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur. Dalam Pasal 8 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pada Ayat (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. 
 
Pada Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Dalam Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam pasal 12 diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 
 
 
 
 
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

folder Arsip Artikel


Prakiraan Cuaca

Lokasi : Kab. Tabanan
Koordinat : 115.123667 -8.53689
Diperbarui 26-04-2024 jam 02:36:49

Hari Ini, 27 April 2024
00:00:00

Cerah Berawan
28°C
06:00:00

Berawan
32°C
12:00:00

Cerah Berawan
28°C
18:00:00

Cerah Berawan
26°C
Besok, 28 April 2024
00:00:00

Cerah
28°C
06:00:00

Cerah Berawan
32°C
12:00:00

Berawan
28°C
18:00:00

Cerah Berawan
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-04-2024 jam 21:43:18
Shakemap
10.62 LS ; 115.05 BT
Magnitude 5.0
Kedalaman 10 km
203 km BaratDaya KUTASELATAN-BALI
Tidak berpotensi tsunami
Dirasakan -

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

  • person Ketut Wiliyantoro

    date_range 22 Juni 2022 20:45:06

    Yth Bapak Samuji, untuk mengurus KIA khusus Daerah [...]
  • person Samuji

    date_range 20 Juni 2022 19:04:20

    Ingin urus kia gmn caranya [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : Tabanan
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
No. HP :
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 76
Kemarin : 271
Total Pengunjung : 237.302
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.222.184.162
Browser : Mozilla 5.0

share Sinergi Program

work Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin
07:30:00 14:00:00
Selasa
07:30:00 14:00:00
Rabu
07:30:00 14:00:00
Kamis
07:30:00 14:00:00
Jumat
07:30:00 13:00:00
Sabtu
Libur
Minggu
Libur

assessment Statistik

TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 1.967.038.289,00 | Rp. 2.001.956.000,00
98.26 %
Belanja Desa
Rp. 1.929.257.532,00 | Rp. 2.151.168.228,39
89.68 %
Pembiayaan Desa
Rp. 149.212.228,39 | Rp. 149.212.228,39
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Hasil Usaha Desa
Rp. 178.000,00 | Rp. 178.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 941.066.000,00 | Rp. 941.066.000,00
100 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 202.471.000,00 | Rp. 225.113.000,00
89.94 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 562.999.000,00 | Rp. 562.999.000,00
100 %
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 92.300.000,00 | Rp. 106.400.000,00
86.75 %
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp. 142.200.000,00 | Rp. 142.200.000,00
100 %
Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Desa
Rp. 19.000.000,00 | Rp. 19.000.000,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 6.824.289,00 | Rp. 5.000.000,00
136.49 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 966.748.292,00 | Rp. 1.070.889.428,39
90.28 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 325.777.740,00 | Rp. 395.336.000,00
82.41 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 91.813.000,00 | Rp. 123.230.000,00
74.51 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 332.518.500,00 | Rp. 347.035.000,00
95.82 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 212.400.000,00 | Rp. 214.677.800,00
98.94 %