Desa Batungsel

Kec. Pupuan, Kab. TABANAN
Prov. Bali

Loading

Desa Batungsel

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : [email protected]

Berita Desa

Kategori

Langkah Cepat dan Bersejarah Gubernur Koster

TABANAN, Dikutip dari NusaBali - Langkah nyata dan bersejarah dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, yaitu berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. 

Setelah selama 65 tahun melaksanakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibentuk berdasarkan UUDS 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
 
“Puji syukur dan angayu bagia berkat restu Alam, Ida Bethara, Leluhur, Lelangit, dan Guru-Guru Suci yang berstana di Bali dan selalu menuntun serta membuka jalan, sehingga apa yang diniatkan dengan baik, tulus, dan lurus untuk bekerja keras bersama Tim dari Kelompok Ahli Gubernur, akhirnya mampu mewujudkan lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali,” ujar Gubernur Koster dalam rilis tertulis yang diterima NusaBali, Selasa (30/5). 
 
Tim yang diajak bekerja adalah AA Oka Mahendra (Alm), Dr Made Suandi, Prof Dr Made Damriyasa, Prof Dr Made Arya Utama, Prof Dr IB Wyasa Putra, Prof Dr Wayan Kun Adyana, Prof Dr Arya Sugiartha, dan Ketut Sumarta. Gubernur Koster juga mengucapkan terimakasih atas dukungan rektor perguruan tinggi di Bali, akademisi, semua pemimpin majelis umat agama, tokoh-tokoh dan seluruh elemen masyarakat Bali. 
 
“Undang-Undang Provinsi Bali menjadi payung hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali guna mengimplementasikan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru guna menggerakkan perubahan dan pemajuan masa depan rakyat Bali yang sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala, astungkara,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
 
Dijelaskan Gubernur Koster, sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, juga tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga UU Nomor 64 Tahun 1958 terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali. 
 
Gubernur Koster yang berpengalaman dalam pembentukan Undang-Undang selama 3 periode menjadi anggota DPR RI (2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019) sangat menyadari kondisi tersebut. Begitu dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, dengan cepat dia mengambil langkah nyata, yaitu memperjuangkan agar Bali memiliki Undang-Undang tersendiri agar sesuai dengan sistem ketatanegaraan saat ini, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  (UUD NRI 1945) dan bentuk NKRI serta dapat dipakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan Bali.
 
UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dibentuk berdasarkan 4 (empat) konsideran menimbang, yaitu: a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali; c. bahwa pemberian otonomi daerah harus memperhatikan potensi daerah dalam berbagai bidang kekayaan budaya, kearifan lokal, kondisi geografis dan demografis serta tantangan dan dinamika masyarakat yang dihadapi dalam tataran lokal, nasional, dan internasional untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat Provinsi Bali dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilainilai Pancasila; d. bahwa undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
 
 
Selain konsideran menimbang tersebut, pembentukan Undang-Undang Provinsi Bali dibentuk dengan konsideran mengingat yaitu: Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1) Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023, tepat 1 (satu) bulan sejak disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI tanggal 4 April 2023. (2) Undang-Undang Provinsi Bali terdiri atas 3 (tiga) Bab dan 12 (dua belas) Pasal: Bab I berisi Ketentuan Umum terdiri atas 2 (dua) pasal; Bab II berisi Cakupan Wilayah, Ibu Kota dan Karakteristik Provinsi Bali, terdiri atas 6 (enam) Pasal; dan Bab III berisi Ketentuan Penutup, terdiri atas 4 (empat) pasal. (3) Dalam Bab I, Pasal 1 diatur bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: pada Angka 1, Provinsi Bali adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Pada Angka 2, Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Bali. Dalam Pasal 2 diatur bahwa Tanggal 14 Agustus 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. (4) Dalam Bab II, Pasal 3 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota, yaitu: a. Kabupaten Jembrana; b. Kabupaten Tabanan; c. Kabupaten Badung; d. Kabupaten Gianyar; e. Kabupaten Klungkung; f. Kabupaten Bangli; g. Kabupaten Karangasem; h. Kabupaten Buleleng; dan i. Kota Denpasar. Pada Ayat (2) Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas kecamatan, kecamatan terdiri atas desa dan/atau kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 4 diatur bahwa Ibu kota Provinsi Bali berkedudukan di Kota Denpasar. Dalam Pasal 5 diatur bahwa pada Ayat (1) Provinsi Bali memiliki karakteristik, yaitu: a. Tri Hita Karana merupakan filosofi masyarakat Bali mengenai tiga penyebab kebahagiaan, yaitu sikap hidup yang harmonis antara manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan lingkungan berdasarkan pengorbanan suci (yadnya); dan b. Sad Kerthi merupakan nilai kearifan lokal masyarakat Bali sebagai upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi). 
 
Dalam Pasal 6 diatur dan ditegaskan bahwa dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 7 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pembangunan Provinsi Bali diselenggarakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan pendekatan tematik, menyeluruh serta terintegrasi antara alam, manusia, dan kebudayaan dalam satu kesatuan wilayah, pola, dan tata kelola guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal. Pada Ayat (2) Perancanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disusun dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (3) Pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diselenggarakan dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Pada Ayat (4) Perencanaan pembangunan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) untuk Kabupaten/Kota dikonsolidasikan dan dikoordinasikan oleh Gubernur. Dalam Pasal 8 diatur dan ditegaskan bahwa pada Ayat (1) Pemerintah Daerah Provinsi Bali memperoleh sumber pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (2) Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat, dan subak melalui Pemerintah Daerah Provinsi Bali. Pada Ayat (3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari: a. pungutan bagi wisatawan asing; dan b. kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pada Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Ayat (5) Pemerintah Daerah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka menyamakan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di Provinsi Bali. 
 
Pada Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoordinasian usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (5) Dalam Bab III, Pasal 9 diatur bahwa ketentuan mengenai susunan dan tata penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
 
Dalam Pasal 10 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dalam Pasal 11 diatur bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dalam pasal 12 diatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 4 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno. Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
 
 
 
 
 

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.823

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.823penduduk

1.706

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.706penduduk

3.529

TOTAL

TOTAL3.529penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Perbekel Desa

I WAYAN ARDIJAYA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

I MADE NABA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

KETUT WILIYANTORO

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

I NYOMAN SUYASA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

BUDI RAHAYU

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

NI WAYAN NURYATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

NI MADE RINAWATI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

I GEDE EKA PERMANA PUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kelian Br Dinas Pempatan

I WAYAN SURYANA

Tidak Ada di Kantor

Kelian Br Dinas Batungsel Kaja

I MADE KARYAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kelian Br Dinas Batungsel Kelod

NI WAYAN KELIASIH

Tidak Ada di Kantor

Staff Umum

I NYOMAN SUTARA

Tidak Ada di Kantor

Staff Keuangan

NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

Tidak Ada di Kantor

Operator Website Desa

I NYOMAN ARTA GUNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Babinsa

I KADEK ARTAYASA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

10,210

Orang

Pindah

4

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

2

Orang

Kematian

7

Orang

Masuk

13

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

5

Surat

Minggu Ini

14

Surat

Bulan Ini

65

Surat

Bulan Lalu

54

Surat

Tahun Ini

435

Surat

Tahun Lalu

1,258

Surat

Total

3,391

Surat

Peta Desa
Prakiraan Cuaca

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-07-2024 jam 15:30:01
Shakemap
1.67 LU ; 125.29 BT
Magnitude 3.8
Kedalaman 8 km
Pusat gempa berada di laut 31 km Timur laut Bitung
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Bitung
Agenda

Terdahulu

Rapat Koordinasi LINMAS

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pembahasan Dana BKK Provinsi

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : Kantor Perbekel Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Koordinasi LPM

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : Kantor Perbekel Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Penegasan Tapal Batas Desa

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Ketut Wiliyantoro

Terdahulu

Rapat Stunting

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Budi Rahayu

Terdahulu

Pelatihan Kader Lansia

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Budi Rahayu

Terdahulu

Rapat Dengan Penggarap Darma Santika

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : I Wayan Ardijaya

Terdahulu

Rapat Persiapan HUT RI 78 Desa Batungsel

Tgl : 26 Juli 2023 18:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Desa Batungsel
Koordinator : I Made Naba
Statistik Pengunjung
Hari ini : 155
Kemarin : 373
Total Pengunjung : 6.615
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.33
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Jumat 07:30:00 13:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Minggu Libur
Rabu 07:30:00 14:00:00
Sabtu Libur
Selasa 07:30:00 14:00:00
Senin 07:30:00 14:00:00
Peta Desa
Prakiraan Cuaca

Sumber : BMKG | Tema DeNava

INFO GEMPA BUMI TERBARU
26-07-2024 jam 15:30:01
Shakemap
1.67 LU ; 125.29 BT
Magnitude 3.8
Kedalaman 8 km
Pusat gempa berada di laut 31 km Timur laut Bitung
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan III Bitung
Agenda

Terdahulu

Rapat Koordinasi LINMAS

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Koordinasi Pembahasan Dana BKK Provinsi

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : Kantor Perbekel Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Koordinasi LPM

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : Kantor Perbekel Desa Batungsel
Koordinator : Kepala Desa Batungsel

Terdahulu

Rapat Penegasan Tapal Batas Desa

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Ketut Wiliyantoro

Terdahulu

Rapat Stunting

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Budi Rahayu

Terdahulu

Pelatihan Kader Lansia

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : Budi Rahayu

Terdahulu

Rapat Dengan Penggarap Darma Santika

Tgl : 02 Juni 2023 07:11:59
Tempat : GOR Desa Batungsel
Koordinator : I Wayan Ardijaya

Terdahulu

Rapat Persiapan HUT RI 78 Desa Batungsel

Tgl : 26 Juli 2023 18:30:00
Tempat : Ruang Rapat Kantor Desa Batungsel
Koordinator : I Made Naba
Statistik Pengunjung
Hari ini : 155
Kemarin : 373
Total Pengunjung : 6.615
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.69.6.33
Browser : Mozilla 5.0
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Jumat 07:30:00 13:00:00
Kamis 07:30:00 14:00:00
Minggu Libur
Rabu 07:30:00 14:00:00
Sabtu Libur
Selasa 07:30:00 14:00:00
Senin 07:30:00 14:00:00

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 927.709.474,79Rp. 1.987.509.000,00

46.68%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 715.439.370,00Rp. 2.167.836.860,00

33%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 185.327.860,00Rp. 180.327.860,00

102.77%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 100.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 569.173.200,00Rp. 948.622.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 49.186.000,00Rp. 180.857.000,00

27.2%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 238.425.000,00Rp. 572.230.000,00

41.67%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 14.100.000,00Rp. 120.500.000,00

11.7%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.300.000,00Rp. 142.200.000,00

38.19%

Hibah Dan Sumbangan Dari Pihak Ketiga Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 19.000.000,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.525.274,79Rp. 4.000.000,00

63.13%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 347.727.370,00Rp. 1.177.330.000,00

29.54%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 293.612.000,00Rp. 736.217.500,00

39.88%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 33.600.000,00Rp. 147.033.000,00

22.85%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.500.000,00Rp. 107.256.360,00

37.76%
Pemerintah Desa

I WAYAN ARDIJAYA

Perbekel Desa


Tidak Ada di Kantor

I MADE NABA

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

KETUT WILIYANTORO

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUYASA

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

BUDI RAHAYU

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN NURYATI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

NI MADE RINAWATI

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

I GEDE EKA PERMANA PUTRA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

I WAYAN SURYANA

Kelian Br Dinas Pempatan
Tidak Ada di Kantor

I MADE KARYAWAN

Kelian Br Dinas Batungsel Kaja
Tidak Ada di Kantor

NI WAYAN KELIASIH

Kelian Br Dinas Batungsel Kelod
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN SUTARA

Staff Umum
Tidak Ada di Kantor

NI LUH GEDE EVA INDRAYANTI

Staff Keuangan
Tidak Ada di Kantor

I NYOMAN ARTA GUNAWAN

Operator Website Desa
Tidak Ada di Kantor

I KADEK ARTAYASA

Babinsa
Tidak Ada di Kantor