Artikel
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Surat kawin dari gereja, wihara, dan kawin adat (sesuai dengan yang dianut)
- Mengisi formulir permohonan akta perkawinan ( F-2.12 )
- Foto copy kutipan akta kelahiran kedua mempelai
- Surat ijin orang tua/wali bagi yang belum cukup umur dua puluh satu tahun (bagi calon pria yang belum mencapai 19 tahun dan bagi calon wanita belum mencapai 16 tahun perlu adanya dispensasi dari pengadilan/ pejabat yang ditunjuk)
- Surat keterangan belum pernah kawin dari desa, bagi yang dari luar kabupaten surat keterangan belum pernah kawin dari Dukcapil setempat
- Foto copy akta perceraian/ akta kematian, jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
- Untuk perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan ketetapan pengadilan negeri setempat tentang ijin perkawinan
- Surat pernyataan bersama oleh mempelai bermaterai 6000 yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun
- Dua orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
- Foto copy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
- Pas foto berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
- Ijin dari atasan bagi anggotan TNI/ POLRI
- Bagi WNI keturunan agar melengkapi: - Foto copy surat keputusan ganti nama (bila sudah ganti nama) - Akta kelahiran anak yang diakui dan disahkan oleh mereka yang mempunyai anak sebelum perkawinan - Keterangan belum kawin dikeluarka oleh Desa
- Bagi WNA agar melengkapi: - Foto copy paspor yang disahkan oleh kedutaan besar - Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian - Ijin dari konsulat/ kedutaan
;