Dalam rangka memenuhi Ketentuan Pasal 33 Ayat 8 , 9 , dan 10 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 / PMK.07 / 2021 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa , bahwa jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kedua sampai bulan kedua belas tidak boleh lebih kecil dari bulan kesatu , apabila ada penerima yang meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat , Kepala Desa wajib mengganti , yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa , maka pada hari ini :
Hari dan Tanggal : Jumat / 27 Mei 2022
Waktu : Pukul 09.00 s / d 14.00 WITA
Tempat : Gedung Olah Raga ( GOR ) Desa Batungsel
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) dengan agenda Validasi , Finalisasi dan Penetapan Perubahan Keluarga Penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah Desa , BPD dan unsur lain yang terkait di Desa.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus ( Musdesu ) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus ) ini :