Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. informasi pelayanan mandiri dapat menghubungi Administrator melalui Email : pemdesbatungsel@gmail.com

Artikel

Gubernur Koster Ajak Prajuru MDA Kompak Jaga Bali

21 Juni 2023  I NYOMAN ARTA GUNAWAN  102 Kali Dibaca  Berita Lokal

Tabanan, Dikutip dari BALIPOST.com - Gubernur Bali , Wayan Koster meminta prajuru majelis desa adat ( MDA ) provinsi , kabupaten / kota se Bali kompak menjaga Bali , baik itu alam , manusia , dan kebudayaannya sesuai visi " Nangun Sat Kerthi Loka Bali " melalui Pola Pembangunan  Semesta Berencana menuju Bali Era Baru .  Untuk itu, kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajuru MDA Bali Tahun 2023 yang berlangsung, Selasa (20/6) diharapkan mampu membentuk organisasi desa adat yang kuat dengan memiliki pelaksanaan dan fungsi yang harus dijalankan oleh Prajuru MDA.  surat tersebut disampaikan langsung dihadapan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dalam kegiatan Diklat Prajuru MDA Bali Tahun 2023 di Harris Hotel, Sunset Road, Badung.  Prajuru MDA se - Bali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini .

Karena begitu menjadi Gubernur Bali, desa adat yang pertama kali dijadikan Wayan Koster sebagai program prioritas dalam pembangunan Bali yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.  Serta diiringi dengan terbangunnya Kantor MDA Provinsi Bali di tanah Pemerintah Provinsi Bali berlantai 3 hingga Kantor MDA Kabupaten / Kota se - Bali tanpa menggunakan dana APBD , namun dibantu melalui Corporate Social Responsibility ( CSR ) ( kecuali Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dibangun menggunakan dana APBD Pemerintah  Kabupaten Gianyar ).  Tidak hanya kantor, Gubernur Koster juga menempatkan pegawai kontrak Pemerintah Provinsi Bali di masing-masing Kantor MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali, lengkap dengan memberikan bantuan operasional yang bersumber dari bantuan CSR.  Sarana prasarana bendungan ini diberikan agar majelis desa adat terkelola dengan baik di dalam menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengorganisasiannya untuk mengimplementasikan Perda tentang Desa Adat di Bali.

Gubernur Koster menyatakan, desa adat memiliki fungsi niskala-sakala, karena desa adat ini dibentuk oleh orang suci (Ida Bhatara Mpu Kuturan) yang telah menjadi warisan leluhur selama berabad-abad.  Itulah alasannya, Gubernur Koster betul-betul memuliakan desa adat di Bali.  Apalagi, desa adat juga memiliki tugas mulia sebagai benteng pertahanannya Bali.  Selain itu juga berperan dalam mempercepat pemban nan di Bali .  Hal itu terbukti , salah satunya saat desa adat menangani pandemi Covid - 19 secara niskala dan sakala .  Gubernur Koster mengajak seluruh prajuru MDA provinsi dan kabupaten/kota Se-Bli bersama desa adat se-Bali untuk kompak serta bersemangat dalam menjaga alam Bali melalui pelaksanaan latihan timbulan sampah plastik sekali pakai di wewidangan Desa Adat hingga di pasar.  Melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber , dan melaksanakan pelindungan danau , mata air , sungai , dan laut .

Kemudian di bidang tradisi dan seni budaya, Gubernur Bali meminta agar desa adat harus kompak menjaga tradisi dan seni budaya Bali dengan tidak memberikan ruang serta toleransi sedikitpun kepada siapapun yang mengganggu dan mengancam eksistensi desa adat dengan segala fungsinya.  Tanpa adat istiadat, tradisi, seni budaya dengan kearifan lokalnya, maka kebalian Bali akan hilang.  Oleh karena itu, bendesa adat harus tegas dalam menjaga adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kearifan lokal Bali.  Desa adat juga meminta penyembuhan tari sakral yang ada di masing - masing desa adat .  Salah satunya Tari Rejang yang memiliki kekhasan agar ditarikan untuk keperluan upakara , serta keberadaannya tidak dialihfungsikan .  Begitu pula dengan " Joged jaruh ' supaya ditertibkan . Dan semua seni tradisi di desa adat yang sudah punah supaya dihidupkan kembali direkonstruksi kembali bekerjasama dengan Institut Seni Indonesia ( ISI ) Denpasar .

Prajuru MDA provinsi dan kabupaten / kota se - Bali mengapresiasi Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran , Buleleng atas kepemimpinannya yang tegas dalam menjaga kesucian Gunung Agung dan Gunung Batur dengan melarang wisatawan dan masyarakat umum melakukan pendakian ( arangan dikecualikan untuk kepentingan upakara , upacara adat , penanganan  bencana , pendidikan , penelitian , dan reboisasi ) .  Karena Gunung Agung maupun Gunung Batur dinilai sebagai kawasan suci/tempat suci yang disakralkan oleh masyarakat Bali agar aura taksu Bali tetap terjaga sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Atas kebijakannya itu , dengan kompak perbekel dan bendesa adat yang ada di wilayah Gunung Agung bersama ketua lembaga pengelola hutan , dan ketua forum komunikasi pemandu wisata Gunung Agung sebelumnya telah menyampaikan dukungan kepada Gubernur Koster , serta bergembira atas kebijakan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini yang  sangat bijaksana mengangkat semua pemandu pendaki Gunung Agung sebanyak 186 orang menjadi tenaga penjaga Wana Kerthi (hutan dan gunung) di kawasan Gunung Agung.

Perjuangan Gubernur Koster untuk mewujudkan Bali berdaulat secara politik juga mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari prajuru MDA provinsi dan kabupaten/kota se-Bali.  Karena dalam sejarah , Wayan Koster berhasil memperjuangkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali , yang sebelumnya Bali dibentuk dengan Undang - Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali , Nusa Tenggara Barat ( NTB ) dan Nusa Tenggara  Timur ( NTT ) , yang dibentuk berdasarkan Undang - undang Dasar Sementara Tahun 1950 ( UUDS 1950 ) dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat ( RIS ) .  12. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali secara resmi diundangkan dan dinyatakan berlaku pada tanggal 4 Mei 2023. Dalam Undang - Undang Provinsi Bali ini , Desa Adat , Subak , dan nilai – nilai kearifan lokal Sad - Kerthi mendapatkan pengakuan  dari Negara Republik Indonesia.

Pada saat ini , seluruh prajuru majelis desa adat provinsi , kabupaten / kota se - Bali memberikan ' tepuk tangan ' tepuk tangan , setelah Gubernur Koster menyampaikan , atas Arah Presiden ke - V Republik Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Ketua Dewan Pengarah Badan  Riset dan Inovasi Nasional ( BRIN ) , Megawati Soekarnoputri , bahwa Wayan Koster selaku Murdaning Jagat Bali telah menyusun Konsep Bali Masa Depan .  Konsep ini dinamakan " Haluan Pembangunan Bali Masa Depan , 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 . " Tanggal 19 Juni 2023 konsep ini sudah saya sampaikan ke DPRD Provinsi Bali untuk dibuatkan Peraturan Daerah dengan target akhir Juni 2023 diparipurnakan untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali  , " tandas Gubernur Koster .

Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet yang didampingi Ketua Panitia, I Gede Nurjaya melaporkan Diklat bagi Prajuru MDA Bali ini berjumlah 200 orang.  Terdiri dari prajuru MDA provinsi , kabupaten / kota se - Bali , Pasikian Krama Istri MDA Provinsi Bali , Pasikian Pacalang MDA Provinsi Bali , dan Pasikian Yowana MDA Provinsi Bali .  Tema yang diangkat yaitu “Peluang dan Tantangan Desa Adat di Bali di Tengah Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta Dinamika Kehidupan Masyarakat Lokal, Nasional, dan Global”.  Pelaksanaan Diklat bagi prajuru ini menjadi sangat penting dan strategis dalam rangka membangun persepsi dan pemahaman yang sama terkait tugas , fungsi , dan wewenang masing - masing .  Sekaligus agar para prajuru baik pada tingkatan MDA maupun pada prajuru desa adat di Bali mempunyai kepekaan dan kemampuan menghadapi dinamika kehidupan , guna terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan krama Bali sesuai visi " Nangun Sat Kerthi Loka Bali " melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru .  

 

Sumber: https://www.balipost.com/

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Arsip Artikel

 Pemerintah Desa

Back Next

 Agenda

akasih

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Antosari - Pupuan
Desa : Batungsel
Kecamatan : Pupuan
Kabupaten : TABANAN
Kodepos : 82163
Telepon : 036271139
Email : pemdesbatungsel@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 431
    Kemarin : 643
    Total Pengunjung : 138,238
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.97
    Browser : Mozilla 5.0

  Sinergi Program

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Senin 07:30:00 14:00:00
    Selasa 07:30:00 14:00:00
    Rabu 08:00:00 14:00:00
    Kamis 07:30:00 14:00:00
    Jumat 07:30:00 13:00:00
    Sabtu Libur
    Minggu Libur

  Statistik