Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Merupakan Proses perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa khusunya Desa Batungsel yang rutin dilakukan setiap tahunnya.
Adapun Proses RKP ini diawali dengan Musyawarah Desa Pembentukan Tim RKP dan Verifikasi RKP yang mana melibatkan unsur - unsur masyarak Desa. RKP adalah turunan dari RPJM yang nantinya sebagai dasar pembentukan / Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun berikutnya. Berkaitan dengan penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Batungsel,Kecamatan Pupuan, Kabupaten/Kota Tabanan, Provinsi Bali maka pada hari Jumat Tanggal 23 Juni 2023 bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Desa Batungsel telah diselenggarakan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa Batungsel Tahun Anggaran 2024, yang dihadiri oleh Perbekel, Unsur Perangkat Desa, BPD, LPM, Wakil Kelompok Masyarakat, Tokoh masyarakat Agenda yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah:
A. Agenda yang dibahas
1. Maksud dan Tujuan
2. Sambutan - Sambutan (Perbekel, Ketua BPD, Ketua LPM, Unsur Adat)
3. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun sebelumnya
4. Pemaparan Arah Kebijakan Pembangunan Desa oleh Perbekel
5. Pemabahasan/perncermatan ulang RPJM Desa Tahun 2020-2025
6. Penetapan hasil percermatan ulang RPJM Desa Tahun 2020-2025
7. Pembahasan/Pencermatan prioritas program dan kegiatan TA 2024
8. Tanya Jawab dan Diskusi
9. Pembahasan/penyusunan dan penetapan Tim Penyusun RKP Desa T.A 2024
10. Pembahasan/Penyusunan dan Penetapan Tim Verifikasi
11. Pembahasan/Penyusunan dan Penetapan PPKD. T.A 2024
12. Penetapan RKTL Penyusunan RKP Desa Tahun 2024
13. Penandatanganan Berita Acara
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dan diambil secara musyawarah mufakat yaitu:
.